Jaring 35 Pelanggar Protokol Kesehatan di Bulutaba

PAREPOS.CO.ID,PASANGKAYU,– Dalam operasi yustisi yang melibatkan personil Polres Pasangkayu bersama Satpol PP, Koramil Bambaloka, Pemerintah Kecamatan Bulutaba, PKM Bulutaba dan staf Desa Lilimori, Jumat 9 Oktober, di Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu. Sebanyak 35 warga masyarakat di Kecamatan Bulutaba terjaring dalam operasi yustisi yang dipusatkan di Jalan Poros Desa Lilimori, KecamatanBulutaba, Pertigaan Jalan Penghubung Desa Lilimori, Karave dan Desa Parabu.

Selain itu, dilaksanakan pula pada pertigaan jalan depan Pasar Lilimori, Perumahan dan daerah pemukiman warga Desa Lilimori dan areal pertokoan. Operasi kali ini dipimpin lansung, Kasatpol PP Nasrum untuk menegakkan peraturan bupati No. 21 tahun 2020 tanggal 16 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pasangkayu. Hal itu dijelaskan, Humas Polres Pasangkayu, Aipda Junaedi.

Keterlibatan Polres Pasangkayu dalam Operasi Yustisi kali ini, kata Aipda Junaedi, dipimpin Iptu Ronald Suhartawan SIK SH. ” Operasi Yustisi yang kami lakukan bersama Satpol PP, Koramil Bambalaloka,Pemerintah Kecamatan Bulutaba, PKM Bulutaba dan Pemerintah desa Lilimori berhasil menjaring 35 warga Kecamatan Bulutaba. Warga yang terjaring operasi tersebut, selanjutnya diberikan sanksi sosial berupa memakai rompi pelanggar protokol kesehatan, kemudian membersihkan jalan Poros Trans Sulawesi di Desa Lilimori. Dan membuat pernyataan akan menggunakan masker, sambil dibagikan masker kepada para pelanggar,”jelasnya.(bur/B)

Bagikan