Beranda ยป Jalan Damai, Solusi DPRD Pinrang Sikapi Saling Klaim Tanah di Desa Ujung Labuang Suppa

Jalan Damai, Solusi DPRD Pinrang Sikapi Saling Klaim Tanah di Desa Ujung Labuang Suppa

RDP di ruang rapat DPRD Pinrang terkait sengketa kepemilikan lahan
Bagikan

PINRANG VOICESULSEL — Dua pihak yang saling klaim kepemilikan tanah di Desa Ujung Labuang Kecamatan Suppa belum menemui titik terang. DPR tawarkan solusi damai.

Tanah yang dimaksud terletak di Jalan PLN atau yang kenal dengan Sumur Nippong, Dusun Kassipute, Desa Ujung Labuang, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Abdul Kadir selaku pihak yang mengaku ahli waris tanah dari orang tua/kakeknya yang bernama Ambo Enre meminta DPRD Pinrang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait hal tersebut.

Sebab Kepala Desa Ujung Labuang, Ruslan tidak memberikan rekomendasi untuk pengajuan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Pertemuan RDP berlangsung di ruang rapat DPRD Pinrang, Senin 15 Januari 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III dan anggota dan dihadiri sejumlah pihak, antara lain Kepala BPKPD, BPN, Camat Suppa dan Kepala Desa Ujung Labuang.

Menurut salah satu anggota Komisi III, Usman Gunawan mengatakan hasil pertemuan tersebut diputuskan untuk diselesaikan secara kekeluargaan melalui perantara pemerintah setempat.

“Tadi kami simpulkan dalam rapat, kalau bisa ini diselesaikan secara kekeluargaan saja, pemerintah setempat harusnya melakukan mediasi agar persolan ini klir,” katanya.

Dalam surat berita acara yang diterbitkan Kepala Desa Ujung Labuang pada September 2023 lalu, menyebutkan kalau pemohon bernama Abdul Kadir meminta rekomendasi untuk diterbitkan SPPT. Namun kepala desa tidak memberikan rekomendasi disebabkan ada pihak bernama Abdul Rahman Tahir yang juga mengklaim tanah tersebut.

Abdul Rahman Tahir dalam berita acara itu mengaku kalau tanah yang dimaksud masih satu kesatuan dengan tanah yang diwariskan/dihibahkan kepadanya dari orang tuanya terdaftar atas nama H. Sanabong selaku pemilik sertifikat.

Pihak DPRD Pinrang mengharapkan agar proses mediasi kedua belah pihak agar persolan tersebut dikembalikan ke pemerintah setempat untuk dimediasi secara kekeluargaan.

“Karena keputusan secara kekeluargaan itu paling baik agar semua bisa damai,” jelas Ketua Fraksi Golkar tersebut.(fs)