VOICESULSEL — Calon Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat penjualan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg. Teddy saat ini telah menjalani penempatan khusus oleh Mabes Polri.
Dikutip dari Gatra, kronologis penjualan sabu ke perempuan bernama Mami Linda bermula dari penyisihan barang bukti sabu seberat 5 kg di Polres Bukittinggi.
Sabu itu diganti dengan tawas. Penggantian barang bukti ini atas sepengetahuan Irjen Teddy. Oknum berpangkat AKBP bawahan Teddy kemudian menjual kepada perempuan bernama Mami Linda seberat 2 kg.
Pada penjualan tersebut, TM menerima 300 juta dari Linda. Sabu seberat 2 kilogram itu dibayar menggunakan dollar Singapura. Seperti dikutip dari Gatra, duit itu semua disetor ke TM. Oleh si Linda sabu 2 kilogram itu kemudian dijual ke oknum berpangkat Kompol yang menjabat di Tanjung Priok. Jadi sabu barang bukti itu berputar dari oknum polisi ke Linda dan kembali ke oknum polisi.
Semula keterangan Kapolri menyebutkan tiga anggota Polri terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Satu diantaranya berpangkat AKBP yang disebut mantan Kapolres Bukit Tinggi.
Sementara dua lainnya disebut sebagai pejabat lingkup Polda Metro berpangkat Kompol. Dan satu lainnya berpangkat Bripka. Kasus ini terungkap berkat pengembangan yang dilakukan polisi setelah menangkap tiga orang warga sipil oleh Polda Metro Jaya.(*)