Beranda » Elena Malaka Surati PN Parepare, Ajukan Pengukuran Objek Sengketa Lahan di Lumpue

Elena Malaka Surati PN Parepare, Ajukan Pengukuran Objek Sengketa Lahan di Lumpue

Emma Emilia Malaka menemui bagian panitera Pengadilan Negeri Parepare Emma Emilia Malaka menemui bagian panitera Pengadilan Negeri Parepare
Bagikan

PAREPARE — Seorang warga, Elena Emma Emilia Malaka, mengajukan permohonan resmi terkait rencana eksekusi lahan objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Pre.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Kapolres Parepare, serta Dandim 1405 Parepare.

Dalam suratnya, Elena meminta agar dilakukan pengukuran terhadap objek sengketa sebelum pelaksanaan eksekusi di Jalan Matalie, Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare.

“Bukan pengukuran ulang, tapi tepatnya dilakukan pengukuran sesuai luasan Amar gugatan. Amar Putusan dan Pemeriksaan Setempat (fakta krusial di persidangan) karena memg belum pernah diadakan pengukuran terhadap objek sngketa tersebut,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghindari potensi kerugian bagi pihak-pihak yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) namun tidak terlibat dalam perkara.

Elena menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan oleh tim pengadilan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, terdapat perbedaan signifikan antara luas objek gugatan dengan kondisi di lapangan.

Dalam gugatan awal, luas objek sengketa disebutkan sebesar 0,46 hektare atau 4.600 meter persegi. Sementara hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan total luas hanya sekitar 2.711 meter persegi, sehingga terdapat selisih mencapai 1.889 meter persegi.

“Fakta pada pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa beserta batas-batasnya yang ditunjuk langsung oleh Penggugat yakni didasarkan pada penjualan Tergugat I pada:
Turut Tergugat II, Muh Tang seluas 125 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 3605/Lumpue/2022 yang adalah peralihan Tanah Negara.
Turut Tergugat III, A. Lina seluas 286 m².
Turut Tergugat IV, Sofyan seluas 2300 m².
Jumlah luas objek sengketa yang ditunjuk oleh Penggugat adalah 125 m² + 286 m² + 2300 m² = 2711 m².
Sangat jauh dari luas gugatan dan amar putusan, selisihnya adalah 1889 m²,” jelasnya dalam surat.

Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi.

Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam memastikan objek sengketa sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Elena merujuk pada ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 yang menegaskan pentingnya kejelasan objek sengketa untuk menghindari putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable).

Melalui surat yang dikirimkan pada 7 dan 8 Mei 2026 tersebut, ia juga meminta kepada pihak Kapolres Parepare dan Dandim 1405 Parepare agar tidak memberikan pengamanan terhadap pelaksanaan eksekusi sebelum persoalan ini benar-benar jelas dan tuntas.

Elena berharap permohonannya dapat menjadi perhatian semua pihak demi menjamin keadilan serta mencegah dampak kerugian bagi masyarakat yang tidak terkait langsung dengan perkara sengketa tersebut.(*)