PAREPARE — Pengurus Masjid Miftahul Jannah Sao Lapadde Mas kembali menggelar kajian rutin dua mingguan dengan mengangkat tema Fiqih Muamalah Kontemporer: Jual Beli, Riba, dan Hutang Piutang, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Andi Bahri, S.E., M.E., dosen sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis IAIN Parepare yang juga merupakan alumni Jerman di bidang ekonomi.
Kajian tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, di antaranya mantan Kadis Pendidikan Kota Parepare Drs. H. Ismail Edy, H. Anwar Saad, S.H., M.H., mantan anggota DPRD Parepare H. Tahang Adam, S.H. yang juga Ketua DKM Masjid Miftahul Jannah, serta Dra. Hj. Wahyuni.
Selain itu, tampak pula sejumlah pensiunan Pemkot Parepare dan jamaah masjid yang memadati lokasi kajian.
Bertindak sebagai moderator, Dr. Musyarif yang juga dosen IAIN Parepare membuka kegiatan dengan menjelaskan pentingnya memahami fiqih muamalah dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam aktivitas ekonomi modern.
“Melalui kajian ini diharapkan peserta dapat berdiskusi dan memahami secara lebih mendalam konsep jual beli, riba, serta hutang piutang dalam perspektif kontemporer,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Dr. Andi Bahri menjelaskan bahwa dalam aspek ibadah, segala sesuatu pada dasarnya dilarang kecuali yang diperintahkan oleh Allah SWT. Sementara dalam muamalah, termasuk aktivitas ekonomi, diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Ia menekankan pentingnya kejelasan dalam transaksi jual beli, mulai dari objek, harga, hingga akad. Menurutnya, konsep transaksi seperti cash on delivery (COD) sebenarnya telah dikenal dalam fiqih muamalah sejak lama.
“Halal dan haram dalam transaksi ditentukan oleh akadnya. Keuntungan dalam jual beli itu wajar, selama tidak mengandung unsur riba,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya membangun kepercayaan (trust) dalam transaksi, terutama di era digital. Selain itu, ia mengingatkan agar masyarakat menghindari praktik yang mengandung unsur haram, baik dari segi objek, cara, maupun sistemnya.
Dalam sesi diskusi, H. Anwar Saad menyoroti bahwa implementasi sistem ekonomi syariah di Indonesia masih belum berjalan optimal. Ia menilai perlunya pemahaman yang lebih mendalam, khususnya di sektor perbankan.
“Secara jujur, sistem syariah kita belum berjalan sebagaimana mestinya. Diperlukan edukasi yang lebih luas agar masyarakat benar-benar memahami konsep ini,” ungkapnya.
Kajian ini juga menyinggung fenomena judi online dan pinjaman online yang dinilai bertentangan dengan prinsip syariah. Narasumber mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih sistem transaksi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, menunjukkan tingginya antusiasme jamaah dalam memahami fiqih muamalah di tengah perkembangan ekonomi modern.(*)