Dukung Pekerja Pers, Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights

Presiden Jokowi saat menghadiri puncak perayaan Hari Pers Nasional di Ancol Jakarta
Bagikan

JAKARTA, VOICESULSEL – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal Perpres Publisher Rights.

Presiden Joko Widodo saat Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta , 20 Februari mengatakan pihaknya telah menandatangani Peraturan Presiden terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit atau Publisher Right.

Serta memprioritaskan belanja iklan pemerintah kepada perusahaan pers sebagai kebijakan afirmatif dalam menumbuhkembangkan usaha pers di dalam negeri.

Dalam acara perayaan peringatan Hari Pers Nasional 2024 itu dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo , Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Dilansir dari laman vartadiy.com, Presiden Jokowi mengakui pembahasan mengenai peraturan publisher rights memakan waktu sangat panjang dan melelahkan.

Pasalnya muncul perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. “Platform digital skala besar pun mempunyai aspirasi yang berbeda terkait ini.

Sementara Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media terus mendesak pemerintah untuk merampungkan persoalan tersebut.

“Akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut,” kata Jokowi.

Jokowi menambahkan perpres ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Menjauhkan jurnalisme dari konten-konten negatif, dan mendekatkan dengan jurnalisme yang mengedukasi.

Terkait konten kreator, Jokowi mengatakan, peraturan tersebut berlaku untuk media massa dan platform digital, tak termasuk konten kreator.

“Kepada teman-teman kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap perpres ini, saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,” kata Jokowi

Jokowi mempersilakan dilanjutkan kerja sama antara konten kreator yang selama ini sudah berlangsung dengan platform digital. “Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tutur Jokowi.

800 Orang Pekerja Ter kena PHK

Sementara itu Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam kesempatan peringatan HPN mengatakan ada tantangan besar bagi industri media di era disrupsi kecerdasan buatan atau AI yang menuntut wartawan dan perusahaan media untuk meningkatkan kapasitasnya.

Ninik prihatin pada tahunn 2023 setidaknya ada lebih dari 800 orang pekerja pers yang terkena PHK. Jumlah tersebut bisa lebih jika dihitung dengan perusahaan lokal media.