PAREPARE, VOICESULSEL — Polemik antara DPRD dan Pemerintah Kota Parepare akhirnya mencapai titik temu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare secara resmi menghentikan pelaksanaan hak interpelasi terhadap Wali Kota Parepare, Tasming Hamid.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, dalam rapat paripurna penyerahan KUA-PPAS APBD 2026 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (4/11/2025).
Namun, di balik keputusan tersebut, tersimpan dinamika panjang yang cukup menarik. Sebelum rapat paripurna dimulai, DPRD terlebih dahulu menggelar rapat tertutup yang dihadiri 21 anggota dewan, serta Wali Kota Parepare dan Wakil Wali Kota, H. Hermanto P.
“Sebelum paripurna, kami sudah melakukan rapat tertutup bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam rapat itu hadir 21 anggota DPRD,” jelas Kaharuddin Kadir kepada wartawan.
Dalam forum tertutup tersebut, Tasming dan Hermanto dikabarkan memaparkan secara detail enam poin utama yang sebelumnya menjadi dasar pengajuan hak interpelasi oleh DPRD.
Kaharuddin menyebut, setelah mendengar penjelasan dan klarifikasi dari pihak eksekutif, mayoritas anggota DPRD menyepakati untuk menghentikan proses interpelasi, dengan catatan bahwa seluruh isu yang dipersoalkan akan ditindaklanjuti oleh Wali Kota.
“Kami sepakat untuk menghentikan hak interpelasi ini. Namun kami tetap menekankan agar enam poin yang menjadi perhatian DPRD segera ditindaklanjuti dan dievaluasi,” tegas Kaharuddin, politisi Partai Golkar itu.
Lebih jauh, ia menepis isu-isu liar yang sempat berkembang di publik. Menurutnya, rapat tersebut murni membahas klarifikasi dan tidak ada agenda di luar konteks interpelasi.
Ia bahkan menyebut Wali Kota berkomitmen untuk menggelar rapat evaluasi bersama DPRD setiap tiga bulan sekali guna memastikan proses pengawasan tetap berjalan.
“Kami ingin masyarakat percaya bahwa DPRD dan Pemerintah tetap berada dalam satu tujuan, yaitu meningkatkan kesejahteraan warga Parepare,” ujarnya.
Tasming Hamid: “Ini Bentuk Check and Balance Pemerintahan”
Menanggapi keputusan itu, Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengaku menghormati langkah DPRD. Menurutnya, dinamika politik seperti ini merupakan bagian dari mekanisme check and balance yang sehat dalam sistem pemerintahan daerah.
“Dinamika seperti ini hal yang wajar. Justru ini bukti bahwa DPRD menjalankan fungsi kontrolnya dengan baik. Kami diingatkan agar lebih hati-hati dalam kebijakan dan pelaksanaan program,” tutur Tasming yang juga Ketua DPD Partai NasDem Parepare.
Tasming menilai kritik dan koreksi dari DPRD bukan bentuk perlawanan, melainkan sinyal positif bahwa lembaga legislatif masih memiliki perhatian terhadap jalannya pemerintahan di Parepare.
“Kami bersyukur karena DPRD masih peduli. Ini bentuk kasih sayang mereka terhadap pemerintahan agar roda pembangunan tetap berjalan pada jalurnya,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Tasming menegaskan komitmennya untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi lintas lembaga.
Ia berharap sinergi antara pemerintah dan DPRD bisa menjadi fondasi utama dalam membangun Parepare yang Terbaik, Sejahtera, dan Maju.
“Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Kami ingin terus menjaga kolaborasi ini demi Parepare yang lebih baik,” tutupnya.
Analisis Singkat
Dihentikannya hak interpelasi ini menandai babak baru hubungan eksekutif dan legislatif di Kota Parepare. Meski sempat memanas, langkah kompromi ini dinilai sebagai bentuk kedewasaan politik, di mana kedua pihak sepakat menjaga stabilitas pemerintahan tanpa mengorbankan fungsi pengawasan.
Sebelum DPRD Parepare mengajukan hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah kota Parepare. Ada enam poin kebijakan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan Walikota Parepare Tasming Hamid.
Hak interpelasi itu menurut Ketus DPRD Parepare sepakat diajukan oleh empat fraksi DPRD, yakni Golkar, Gerindra, Kerabat dan Gemoi.
Enam poin yang menjadi sorotan
1. Operasional Toko Retail Indomaret Nurussamawati yang menyalahi aturan.
2. Mekanisme Pengangkatan Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Kota Parepare.
3. Proporsional sistem penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare.
4. Penggunaan lapangan Andi Makkasau Kota Parepare untuk kegiatan komersial yang terlalu sering
5. Pemindahan dana daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN.
6. UMKM yang direlokasi ke Pasar Seni Kota Parepare mengalami penurunan pendapatan dan beberapa terpaksa tutup ini di karenakan kondisi tempat direlokasi yang becek dan kumuh.