Beranda ยป Di Maros, Pencuri Bebek Diancam 7 Tahun Bui

Di Maros, Pencuri Bebek Diancam 7 Tahun Bui

Bagikan

VOICESULSEL — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengamankan tiga orang pelaku kasus pencurian bebek di Desa Minasa Baji Kecamatan Bantimurung.

Pelaku masing-masing Rahim (50), Arif (48) dan Lakkase (49). Ketiga pelaku yang berprofesi sebagai peternak bebek itu melancarkan aksinya Sabtu malam, 27 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 Wita.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Maros, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Tonra Lipu mengatakan kejadian itu berawal saat adanya laporan polisi mengenai kasus pencurian ternak itik.

“Jadi setelah ada laporan, kita bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Rahim di Maros,” katanya saat menggelar konfrensi pers di Makopolres Maros, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jumat 23 September 2022.

Tonra melanjutkan, jika salah satu pelaku, Rahim, merupakan residivis kasus pencurian ternak (Curnak) sapi di daerah lain. “Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap Arif dan Lakkase di Sidrap. Dua diantaranya masih dalam DPO,” katanya.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Inspektur Satu (Iptu) Slamet menjelaskan kalau ada sekitar 400 itik petelur yang dicuri oleh para pelaku. “Jadi pelaku ini ada lima orang. Mereka bekerja sama mencuri bebek dengan cara menggirring bebek yang ada di sawah untuk naik ke mobil pikap. Setelah itu dibawa ke Sidrap ubtuk dijual,” kata Slamet.

Satu ekor bebek kata dia dijual dengan harga Rp60 ribu di Sidrap. “Mereka akan menjual bebek-bebek ini di Sidrap. Harganya per ekor sekitar Rp60 ribuan dengan jumlah bebek 400 ekor,” ungkapnya.

Dalam kasus ini lanjut Tonra, yang menjadi otak curnak ini adalah Rahim. Dimana sebelumnya sudah oernah melakukan pencurian ternak di Kabupaten lain dan baru saja bebas. “Sementara pelaku lainnya baru pertama kali melakukan pencurian ternak seperti ini,” katanya.

Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka disangkakan pasal 363 KUHP. “Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. .