Beranda ยป Denda Keterlambatan Proyek di Parepare Dikembalikan ke Kas Negara

Denda Keterlambatan Proyek di Parepare Dikembalikan ke Kas Negara

Bagikan

VOICESULSEL — Sebanyak Rp2.830.630.216 diselamatkan jaksa pengacara negara bidang perdata dan tata usaha negara dari denda keterlambatan mega proyek di Parepare. Yang terbesar denda pembangunan masjid terapung sebesar Rp 2,7 miliar lebih.

Denda itu adalah keterlambatan pembangunan masjid tahap II tahun anggaran 2022 sebesar Rp2.561.574.054 dan kekurangan volume pembangunan tahap I tahun anggaran 2021 sebesar Rp163.671.162. Dari nilai kontrak sebesar Rp28.920.158.000.
Sementara denda keterlambatan pembangunan Anjungan Cempae tahun anggaran 2021 sebesar Rp105.385.000. Dari nilai kontrak sebesar Rp19.220.000.000. Penyerahan denda tersebut dilaksanakan di Aula Kejari Parepare, Jumat, 23 September 2022. Hadir Kepala Kejari Parepare, Didi Haryono, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Adrianus Y Tomana, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Teguh Sukemi, dan Pimpinan Cabang Bank Sulselbar, Hazjul.

Didi Haryono mengungkapkan, pemulihan keuangan negara ini adalah kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara. Hal ini sebagai bentuk permintaan pendampingan hukum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
“Ada tiga kegiatan yang kita dampingi, yakni pembangunan proyek Anjungan Cempae, Masjid Terapung, dan rehab Alun-Alun Lapangan A Makkasau,” katanya.
Dikatakan, ada dua pembangunan proyek yang harus melakukan pembayaran denda keterlambatan senilai Rp28.920.158.000, dan disetorkan ke kas negara. Di antaranya, denda keterlambatan pembangunan masjid terapung tahap II TA 2022 sebesar Rp2.561.574.054, dan kekurangan velume pembangunan tahap I TA 2021 sebesar Rp163.671.162.
Selain itu, denda keterlambatan pembangunan Anjungan Cempae tahun anggaran 2021 sebesar Rp105.385.000.
Dari nilai kontrak sebesar Rp19.220.000.000 “Untuk nilai kontrak pembangunan Anjungan Cempae tahun anggaran 2021 sebesar Rp19.220.000.000
dengan waktu penyelesaian 150 hari mulai 21 Juli – 18 Desember 2021,” jelasnya.
Sedangkan untuk rehab alun-alun, kata dia, tahun anggaran 2021 tidak ada temuan dalam keterlambatan pelaksanaan maupun pekerjaan fisiknya. “Dari tiga kegiatan ini, denda keterlambatan terbesar masjid terapung tahap II Tahun anggaran 2022,” ungkapnya.(*)