Deforestasi 1,4 Juta Hektare Dinilai Jadi Pemicu Banjir Bandang dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Bongkahan kayu dari Pohon yang hanyut terbawa air melingkupi ruang pemukiman warga dampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Bongkahan kayu dari Pohon yang hanyut terbawa air melingkupi ruang pemukiman warga dampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera
Bagikan

JAKARTA, VOICESULSEL — Duka mendalam menyelimuti Tanah Air. Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 26 November 2025 menelan ratusan korban jiwa dan memaksa jutaan warga mengungsi. Di tengah kabut duka itu, muncul pertanyaan besar: apa penyebab utama bencana ini, dan siapa yang bertanggung jawab?

Menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), deforestasi di tiga provinsi tersebut mencapai 1,4 juta hektare sepanjang 2016 hingga 2024. Angka itu bertepatan dengan periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Aktivis Lingkungan Hidup WALHI, Uli Arta Siagian, menyebut deforestasi masif tersebut merupakan faktor kunci meningkatnya kerentanan ekologis di Pulau Sumatera.

Deforestasi Brutal dan Masifnya Perizinan

Uli menjelaskan bahwa dalam rentang delapan tahun tersebut, pemerintah menerbitkan sekitar 639 perizinan tambang, logging, dan perkebunan monokultur (seperti sawit dan kayu). Ia menilai proses penerbitan izin berlangsung masif tanpa pengawasan ketat.

“Perusahaan sering diberi izin 1.000 hektare, tapi membuka 1.200 hektare. Mereka membuka lahan di luar izin yang diberikan. Ini jelas kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Uli menduga nilai ekonomi dari penerbitan izin tersebut sangat besar, sehingga banyak perusahaan melakukan ekspansi agresif tanpa takut sanksi.

Pelanggaran Aturan Sungai dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS)

Selain pembukaan hutan, WALHI juga menyoroti kerusakan sungai akibat aktivitas ekstraktif. Pada aturan perlindungan sungai, jarak aman penanaman dari bibir sungai besar adalah 100 meter dan sungai kecil 50 meter. Namun di lapangan, aturan ini nyaris tidak ditegakkan.

“Banyak sungai dikeruk perusahaan tambang. Perkebunan sawit bahkan ditanam sampai ke bibir sungai, menyebabkan pendangkalan dan erosi. Tapi tindakan tegas itu tidak pernah muncul,” ungkap Uli.

Kerusakan DAS yang dibiarkan ini mempercepat aliran air saat hujan ekstrem sehingga banjir besar tak dapat terbendung.

Perubahan Tata Ruang Dinilai Jadi ‘Pemutihan’ Kejahatan Lingkungan

WALHI juga menuding pemerintah menggunakan revisi tata ruang sebagai celah untuk melegalkan kegiatan ilegal perusahaan.

“Hutan yang dibuka secara ilegal kemudian disahkan lewat revisi tata ruang. Sawit yang berada di kawasan hutan, bukannya ditindak, malah diberi kesempatan untuk dilegalkan. Ini bentuk kejahatan lingkungan yang difasilitasi negara,” ujar Uli.