Satlantas Polres Parepare Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, Begini Bentuk Penindakannya
PAREPARE VOICESULSEL — Satuan Lalu Lintas Polres Parepare, Sulawesi Selatan, memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat ETLE Mobile Handheld. Hal itu diungkapkan, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang. Ia mengatakan, pengendara yang melakukan pelanggaran akan menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam kurun waktu 5 (lima) hari. Setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, jika…