Breaking News! Mantan Kejari Enrekang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Baznas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Bagikan

JAKARTA, VOICESULSEL — Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Saat ini, Padeli diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Senin, 22 Desember 2025. Selain Padeli, satu orang lain berinisial SL juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Anang menjelaskan, Padeli diduga terlibat dalam penerimaan uang senilai kurang lebih Rp840 juta terkait pengelolaan dana Baznas Enrekang saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Enrekang.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh tim intelijen, kemudian diteruskan ke Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, hingga akhirnya diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menyerahkan Tri Taruna Fariadi, yang menjabat sebagai Jaksa Pengacara Negara (Datun) Kabupaten Hulu Sungai Utara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses penyidikan.

Tri sebelumnya sempat berstatus buron saat OTT yang dilakukan KPK kamis 18 Desember lalu.

Menurut Anang, penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparan Kejaksaan dalam mendukung upaya penegakan hukum serta komitmen bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.

“Kejaksaan menegaskan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.

Anang juga menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Jika terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar penanganan perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menindak siapa pun tanpa pandang bulu.(*)