PAREPARE VOICE SULSEL — Badan Pengawas Pemilu Kota Parepare mendeteksi adanya ASN dan perangkat kelurahan mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Padahal sesuai aturan dari Permendagri dan Perwali, perangkat daerah seperti ASN maupun perangkat kelurahan seperti anggota LPMK, RT dan RW aktif dilarang ber partai politik.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun. Kepada wartawan, Zainal mendeteksi beberapa perangkat tersebut masuk dan terdaftar sebagai caleg parpol, padahal masih aktif.
“Dari beberapa informasi yang kami dapat yang sudah dipastikan bahwa yang bersangkutan masih perangkat kelurahan dan seterusnya itu sudah kita sampaikan ke KPU dan KPU juga sudah mendeteksi ditahapan permin kemarin,” kata Zainal Sabtu 8 Juli 2023.
Zainal berharap, data-data yang diperoleh itu agar KPU dapat menyampaikan ke Parpol masing-masing. “Jadi kita harap data-data yang kami sampaikan ini teman-teman KPU pro aktif juga menyampaikan ke parpolnya,” jelasnya.
Pengurus LPMK termasuk RT RW yang dideteksi saat ini kata Zainal masih harus dipastikan, apakah benar orang tersebut sesuai dengan data yang didapatkan dengan mengkonfirmasi langsung ke lurah masing-masing.
“Setelah ini pasti, akan kami sampai ke KPU agar ditindaklanjuti dan dicermati ditahapan permin untuk perbaikan, karena tombolnya di KPU kita hanya menyampaikan hasil pengawasan, teman KPU yang ekseskusi terkait teknisnya,” terang Zainal Asnun.
Selain perangkat LPMK, Bawaslu juga mendeteksi adanya ASN yang mendaftar sebagai caleg, sehingga Bawaslu akan memastikan dan melakukan penelusuran lebih lanjut. “Kita akan pastikan, apakah ASN yang dimaksud sudah pensiun atau belum, karena ASN, BUMN dan BUMD dilarang ber partai politik, jadi kita tetap mendeteksi calon-calon yang diusulkan oleh parpol.
Zainal menyebut, sesuai Peraturan Walikota Parepare dan Peraturan Menteri Dalam Negeri semua perangkat tersebut dilarang berafiliasi dengan partai politik.(ak)