MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku bingung menindak tegas bakal calon legislatif (bacaleg) yang memasang baliho kampanye. Padahal tahapan masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.
“Bawaslu serba salah untuk melakukan (tindak tegas). Karena ketika partai ditanya, partai mengatakan itu bukan inisiatif partai. Itu inisiatif personal,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dilansir dari detikSulsel, Selasa (12/9/2023).
Saiful melanjutkan pihaknya belum bisa memberikan penindakan kepada bacaleg secara personal. Sebab, saat ini tahapan di KPU pun belum memasuki masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun mengaku penegasan Bawaslu Sulsel sejalan dengan Bawaslu Kota Parepare. Kata zainal, apa yang disampaikan Bawaslu Sulsel terkait baliho kampanye sejalan dengan Bawaslu Parepare.
“Tentu penegasan yang sama, apa yang disampaikan Pimpinan Bawaslu Provinsi,” katanya kepada voice sulsel.
Zainal menyebut lembaganya berjenjang, sehingga sikap dan terkait regulasi sama. “Lembaga kami berjenjang, sehingga sikap terkait pengawasan dan regulasi sama,” katanya.
Sehingga lanjut Zainal, baliho bernada kampanye yang terpasang oleh para calon anggota legislatif saat ini tidak akan ditindaki. “Tidak ada penindakan,” paparnya.
Seperti diketahui, baliho kandidat yang banyak terpasang di sudut-sudut jalan saat ini juga telah tercantum tanda coblos dan nomor urut, sehingga ini oleh sebagai kalangan dikategorikan sebagai curi start kampanye dan bukan lagi sebatas sosialisasi.(*)