PAREPARE, VOICESULSEL – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial AY (48), ditangkap jajaran Polres Parepare setelah terbukti melakukan pencurian emas batangan dan handphone milik pegawai di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Parepare.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025. Saat itu, pelaku datang ke kantor PTSP untuk mengantar surat dari instansi tempat ia bekerja. Namun, karena ruangan dalam keadaan sepi, pelaku melihat tas milik korban dan langsung mengambil barang berharga di dalamnya.
“Pelaku mengambil tas korban yang berisi dompet, dua emas batangan seberat 10 gram, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A52 warna biru langit,” jelas Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Kamis (21/8/2025).
Terekam CCTV Kantor PTSP
Aksi pencurian oknum ASN Parepare ini terekam kamera CCTV kantor. Dalam rekaman, terlihat pelaku membawa surat, masuk ke ruangan, lalu keluar dengan membawa dompet yang disembunyikan di balik bajunya.
“Dari rekaman CCTV itu, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Namun, emas batangan sudah dijual kepada temannya,” terang AKP Agus.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Parepare membeberkan kronologi singkat kejadian. Korban bernama Armiani Amin (44), seorang PNS, awalnya meletakkan tas di meja kerja lantai dua kantor PTSP. Tas tersebut berisi handphone Samsung Galaxy A52 dan dua emas batangan seberat 10 gram.
Setelah itu, korban turun ke lantai satu untuk mengikuti lomba peringatan HUT RI ke-80. Namun saat kembali, korban mendapati dompet dan handphone miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp45 juta.
“Pelaku mengakui telah mencuri barang-barang korban dengan cara memanfaatkan kondisi ruangan yang sepi. Setelah mengambil dompet dan handphone, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” tambah Agus.