KENDARI, VOICE SULSEL – Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup (APLIH) Sulawesi Tenggara menyoroti situasi factual terhadap penegakan hukum atas kejahatan pertambangan (illegal mining) dalam areal Kawasan hutan lindung di Sulawesi Tenggara yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat dan dapat menjadi cikal bakal preseden buruk penegakan hukum saat ini dan di saat mendatang. Serta menjadi multiplier effect terhadap kesejahteraan masyarakat, maka sangat diperlukan upaya untuk memantau dan mengawasi proses penegakan hukum atas kejahatan pertambangan untuk menghindari ekses negative pertambangan illegal di Sulawesi Tenggara.
Ketua APLIH Teodorus Ahaji menegaskan Proses penegakan hukum terkait penegakan hukum pertambangan illegal yang dilakukan di Kawasan hutan lindung di Sulawesi Tenggara saat ini yang patut disorot adalah sikap Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dalam perkara nomor 181/Pid.B/LH/2022/PN Unh yang membebaskan terdakwa pelaku pertambangan Ilegal di dalam Kawasan Hutan Lindung.

“Kami dari Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara sangat menyayangkan putusan PN Unaaha tersebut yang patut diduga terindikasi terlibat Ruang Gelap Mafia Tambang di Sulawesi Tenggara, sebab dalam putusannya memuat banyak kejanggalan dan kesalahan yang sangat mendasar dalam penerapan hukum, dimana kejanggalan-kejanggalan dan kesalahan yang sangat mendasar dalam menerapkan hukum tersebut,” ungkap Teodorus.
Dalam analisanya, APLIH Sultra membeberkan bahwa secara factual terbukti terdapat alat berat yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung berupa 27 unit excavator, 1 unit grader dan unit 8 dump truck serta ditemukan adanya pekerjaan pembuatan jalan hauling dan mess/basecamp yang semuanya ada di lokasi hutan lindung, namun Hakim PN Unaaha tidak sama sekali mempertimbangkan fakta ini bahwa sedang terjadi akfitas penambangan di Kawasan Hutan Lindung.
Lanjut Theo mengatakan, secara faktual terbukti adanya 9 tumpukan ore nickel yang mana tumpukan ore nickel tersebut berada dalam lokasi sebaran alat berat 27 unit excavator tersebut, dan hakim tidak mempertimbangkan fakta ini sebagai akfitas penambangan di kawasan hutan lindung.
Majelis Hakim Unaaha menyatakan dan memutuskan bahwa Ore Nickel yang terdapat dalam Kawasan Hutan Lindung dikembalikan kepada PT. Anugrah Lestari Kendari (PT. ALK) padahal jelas ore nickel tersebut adalah hasil kejahatan yang digali dalam Kawasan hutan lindung tanpa ada ijin dari Pemerintah.