VOICE SULSEL — Papan reklame yang melintang diatas jalan-jalan nasional Sulsel diduga tak mengantongi izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Hal ini terungkap setelah tim dari direktorat jenderal Bina Marga BBPJN melihat beberapa ruas jalan khususnya jalan poros nasional ditemukan banyak papan reklame (portal) yang berdiri tanpa izin.
Seperti disebutkan, beberapa titik spot papan (portal) reklame yang melintang di ruas jalan nasional kota Parepare diduga tidak mengantongi izin.

Ketua Tim Perijinan dari Direktorat Jenderal Bina Marga BBPJN, Nurzaitun menghimbau kepada perusahaan yang menkomersilkan papan reklame tersebut pada badan jalan nasional untuk mengajukan perijinan atau memperpanjang izinnya di kantor BBPJN.
“Ini sesuai dengan PP 34 Tahun 2006 undang-undang jalan No 38 dan Permen Nomor 20 tahun 2010 terkait petunjuk teknisnya,” katanya.
Dalam peraturan tersebut pada pasal 18 ayat 3 disebutkan ‘konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan atau jenis konstruksi lainnya yang melintang diatas jalan yang khusus dimaksudkan untuk ikan dan media informasi’.
Menurutnya, apabila perusahaan tersebut tidak mengindahkan peringatan dan himbauan maka diminta pada pihak perusahaan untuk membongkar papan reklame mereka. “Ini sifatnya himbauan untuk mereka mengajukan izin, atau memperpanjang izinnya. Namun kalau tidak mau maka itu harus dibongkar,” paparnya.
Sesuai informasi dari masyarakat, perusahaan reklame tersebut memungut uang tarif dari setiap pemesan hingga puluhan juta rupiah perbulan, namun anehnya tidak menyetor ke pihak BBPJN selaku pihak yang berhak atas jalan tersebut.
“Seharusnya itu dilaporkan ke BBPJN, nanti diberikan rekomendasi apakah diizinkan atau tidak, karena itu balai yang menentukan.
“Nanti setelah ada rekomendasi lalu dibawa ke KPKNL untuk menghitung jumlah sewa, berapa yang harus dibayar setiap tahun ke negara karena merupakan jalan APBN,” tandasnya.(ak)