PAREPARE — Aliansi Jurnalis Parepare (AJP) menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran didepan Kantor DPRD Kota Parepare, Kamis 30 Mei 2024.
Mereka memulai aksi dengan berjalan mundur sejauh ratusan meter sebagai simbol mundurnya demokrasi.
Dalam tuntutannya, mereka menolak RUU Penyiaran tersebut karena dinilai membredel karya jurnalistik atas laporan investigasi yang selama ini dinilai cukup membantu negara dalam mengungkap kasus kejahatan terselubung.
Jurnalis detik.com Muhlis Abduh dalam orasinya mengaku tegas menolak RUU Penyiaran tersebut yang saat ini sedang dibahas di Komisi I DPR RI.
“Kami tegas menolak RUU Penyiaran ini karena ini membungkam pers dalam melaksanakan karya jurnalistik,” katanya.
Muhlis mengaku, apabila undang-undang itu resmi berlaku maka akan memberikan keleluasaan terhadap kejahatan khususnya korupsi yang menguras uang negara.
Sementara Pimpinan Redaksi Harian Parepos, Salman Razak juga turut bersuara atas penolakan RUU Penyiaran ini. “Jangan sampai ini membungkam kebebasan pers dalam berkarya, dimana salah satu poin dalam RUU Penyiaran itu tidak lagi memberikan kebebasan investigasi kepada wartawan,” katanya.
Hal sama juga turut disampaikan jurnalis Kompas.com, Syamsuddin yang menganalogikan otak anggota DPR RI seperti kertas kosong apabila sampai meloloskan RUU Penyiaran tersebut. “Ini teman-teman kertas yang saya pegang ini kosong, kalau sampai RUU Penyiaran ini lolos maka otak anggota DPR RI kita sama dengan kertas kosong ini,” jelasnya.
Ketua DPRD Parepare, Ir Kaharuddin Kadir mengatakan mendukung rekan-rekan pers menolak RUU Penyiaran tersebut. Menurut Kahar, ia berjanji akan membawa aspirasi para jurnalis Parepare untuk menyampaikan poin tuntutan mereka langsung ke DPR RI.
“Nanti kami akan bawa aspirasi kawan-kawan pers ke DPR RI atau ke Komisi yang membawahi, kalau perlu ada perwakilan pers yang menemani kami,” jelasnya.
Demonstrasi diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara anggota AJP dengan Ketua DPRD Parepare sebagai bukti dukungan penolakan terhadap RUU Penyiaran tersebut.