Beranda ยป Korupsi Dana Dinkes Parepare. Komisi Yudisial Diminta Turun Tangan

Korupsi Dana Dinkes Parepare. Komisi Yudisial Diminta Turun Tangan

Ilustrasi
Bagikan

PAREPARE, VOICE SULSEL — Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan memeriksa hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar yang memutus perkara korupsi dana Dinkes Parepare sebesar Rp 6,3 miliar. Sebab disinyalir ada potensi pengaburan aktor intelektual dari kasus tersebut yang hingga saat ini belum tuntas.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum, Makmur Raona pada sebuah kesempatan wawancara.

Pria yang berprofesi sebagai lawyer tersebut menilai ada upaya hakim memainkan putusan untuk menyelamatkan aktor intelektual dari kasus tersebut.

“Kenapa saya katakan demikian, karena hakim mengatakan bahwa kasus itu hanya 3 (pencurinya) sementara dari keterangan dr Y mengatakan ada beberapa orang yang turut menikmati,” katanya.

Makmur menyampaikan, berdasarkan putusan itu, dimana 3 terdakwa sudah divonis dengan hukuman penjara dan uang pengganti. Ia bilang, apabila uang pengganti tersebut diakumulasi dari jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan, maka totalnya sudah melebihi dari pada kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kalau diakumulasi jumlah yang diterima oleh dr YM, jumlah yang diterima pak JA jumlah yang diterima pak ZJ, itu sudah sesuai bahkan melebihi kerugian negara yang dicari. Ini secara hukum berarti ada upaya hakim memainkan putusan sehingga menghilangkan dader atau pelaku utama dan otak intelektual raibnya dana dinas kesehatan Rp 6,3 miliar itu,” terang Makmur.

Menurutnya, apabila putusan hakim tersebut inkrah atau tidak ada upaya hukum yang ditempuh para terdakwa setelah vonis, maka selesailah kasus tersebut. “Tinggal yang bermasalah adalah hakimnya,” tegas dia.

Berikut petikan putusan Pengadilan Negeri Makassar terhadap 3 terdakwa dikutip dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=000001167

PUTUSAN PN MAKASSAR
17/PID.SUS-TPK/2020/PN MKS

*Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dr. H. Muhammmad Yamin M.Kes Bin Muhammad Yasin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

*Menyatakan terdakwa dr. H. Muhammmad Yamin M.Kes Bin Muhammad Yasin membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.338.822.945,- (enam milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus empat puluh lima rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Putusan PN MAKASSAR Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Tanggal 30 Januari 2023

*Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H. Zahrial Djafar Bin Batjang Dg Tombong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

*Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ir. H. Zahrial Djafar Bin Batjang Dg Tombong untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.430.279.800,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

PUTUSAN PN MAKASSAR
96/PID.SUS-TPK/2022/PN MKS

*Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jamaluddin Ahmad, S.E., M.M Alias Jamal Bin Ahmad, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

*Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Jamaluddin Ahmad, S.E., M.M Alias Jamal Bin Ahmad untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.315.000.000,00 (dua miliar tiga ratus lima belas juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.(*)