Headlines
Beranda ยป Taufan Pawe: Pengawasan Pemilu Tak Bisa Hanya Dibebankan kepada Bawaslu, Masyarakat Harus Terlibat

Taufan Pawe: Pengawasan Pemilu Tak Bisa Hanya Dibebankan kepada Bawaslu, Masyarakat Harus Terlibat

Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL โ€“ Pengawasan pemilu tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mencegah manipulasi, menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan berintegritas.

Pesan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, saat menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang digelar Bawaslu Kota Parepare di Lagota Kafe, Jumat (6/11/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Parepare Zainal Asnun bersama jajaran komisioner Bawaslu Parepare.

Dalam pemaparannya, Taufan menyoroti besarnya tantangan pengawasan pemilu di Indonesia. Dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 250 juta jiwa, menurutnya, kemampuan pengawasan formal yang dimiliki Bawaslu memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan luasnya wilayah dan kompleksitas persoalan pemilu.

Karena itu, pengawasan partisipatif harus diperkuat dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga komunitas warga.

“Jangan kita-kita saja yang memahami persoalan pengawasan pemilu. Masyarakat harus ikut mengambil bagian,” menjadi salah satu pesan yang ditekankan Taufan dalam forum tersebut.

Ia menilai, keterlibatan masyarakat tidak cukup hanya diukur dari tingginya angka partisipasi pemilih saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Lebih dari itu, masyarakat harus memiliki kesadaran untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu dan berani melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

Persoalan manipulasi, ketidaknetralan ASN, politik uang, hingga berbagai bentuk penyimpangan lainnya membutuhkan pengawasan bersama.

Menurut Taufan, Bawaslu tidak mungkin menjangkau seluruh potensi pelanggaran apabila hanya mengandalkan personel dan mekanisme pengawasan formal. Kehadiran masyarakat justru dapat menjadi kekuatan tambahan untuk mendeteksi persoalan yang luput dari pengawasan penyelenggara.

Dorong Keberanian Masyarakat Melapor

Taufan juga menyoroti pentingnya memberikan perlindungan dan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Ia mengingatkan, masyarakat tidak boleh merasa takut atau terintimidasi ketika hendak melaporkan sebuah dugaan pelanggaran. Mekanisme pelaporan harus memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan informasi secara aman, termasuk dengan memperhatikan perlindungan identitas pelapor.

Baginya, pengawasan partisipatif hanya akan berjalan efektif apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap lembaga pengawas dan yakin bahwa laporan mereka ditindaklanjuti secara profesional.

“Kepercayaan masyarakat harus dibangun. Integritas penyelenggaraan pemilu juga harus kita jaga bersama,” demikian substansi pesan Taufan.

Ia juga mendorong agar Bawaslu lebih aktif membangun komunikasi dan edukasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Sebab, pengawasan demokrasi tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi di tingkat kabupaten maupun kota.

Soroti Kualitas Regulasi dan Anggaran Pengawasan

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi II DPR RI, Taufan turut menyinggung pentingnya pembenahan sistem dan regulasi kepemiluan.

Ia berpandangan, penyusunan produk legislasi terkait pemilu harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Regulasi yang dibuat tidak boleh hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga harus mencerminkan rasa keadilan dan prinsip demokrasi yang diharapkan masyarakat.

Menurutnya, setiap produk legislasi berpotensi diuji di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan berbagai persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu agar aturan yang dihasilkan tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Taufan juga menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan dukungan anggaran pengawasan demokrasi yang lebih memadai. Penguatan pengawasan, kata dia, membutuhkan dukungan sumber daya yang cukup agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk hingga tingkat desa.

Ia berharap, penguatan sistem pengawasan tidak sekadar menjadi agenda kelembagaan Bawaslu, tetapi menjadi gerakan bersama untuk membangun demokrasi yang lebih berkualitas.

Pengawasan Harus Menyentuh Substansi

Hal lain yang menjadi perhatian Taufan adalah pentingnya keberanian mengungkap kebenaran secara substantif dalam proses pengawasan dan penegakan hukum pemilu.

Ia mengingatkan agar penanganan persoalan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen atau pemenuhan persyaratan administratif semata. Ketika terdapat dugaan persoalan yang membutuhkan pembuktian lebih mendalam, proses pemeriksaan harus mampu menelusuri fakta dan kebenaran materiil.

Pendekatan tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan setiap persoalan kepemiluan ditangani secara objektif dan tidak sekadar diselesaikan berdasarkan formalitas prosedural.

Melalui kegiatan tersebut, Taufan berharap Bawaslu Kota Parepare dapat semakin memperluas keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu.

Sebab, demokrasi yang berintegritas bukan hanya ditentukan oleh penyelenggara yang profesional, tetapi juga oleh masyarakat yang sadar akan hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya dalam mengawal proses demokrasi.

Bagi Taufan, pengawasan pemilu yang kuat bukan semata-mata tentang banyaknya personel pengawas, melainkan tentang seberapa besar kesadaran dan keberanian masyarakat untuk menjaga suara rakyat.(*)