Headlines
Beranda » Ibrahim Suanda Soroti Minimnya Realisasi Aspirasi Warga, Aturan Bantuan Usia 50 Tahun Ikut Dipertanyakan

Ibrahim Suanda Soroti Minimnya Realisasi Aspirasi Warga, Aturan Bantuan Usia 50 Tahun Ikut Dipertanyakan

Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL – Keterbatasan anggaran Pemerintah Kota Parepare berdampak pada minimnya realisasi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD. Kondisi tersebut menjadi salah satu sorotan Anggota DPRD Kota Parepare, Ibrahim Suanda, saat menggelar temu konstituen atau reses di Hotel Grand Star, Sabtu (7/11/2026) sore.

Di hadapan masyarakat yang hadir, Ibrahim secara terbuka mengakui bahwa realisasi berbagai usulan dan permohonan bantuan masyarakat sepanjang 2026 masih sangat terbatas.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah yang semakin terbatas, sehingga pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap prioritas belanja dan program pembangunan.

“Untuk tahun 2026 ini kecil sekali kegiatan yang bisa direalisasikan dan dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya terkait permohonan bantuan yang disampaikan melalui anggota DPRD,” ungkap Ibrahim.

Ia menjelaskan, anggota DPRD memiliki kewenangan untuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (Pokir), memberikan masukan kepada pemerintah daerah, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan.

Namun, kewenangan untuk menentukan dan mengeksekusi program tetap berada di tangan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

” Kami sebagai anggota DPRD tidak bisa memaksakan kehendak. Kewenangan eksekusi berada pada pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait. Kami hanya memberikan masukan, usulan, dan melakukan pengawasan,” jelasnya.

Persoalkan Batas Usia Penerima Bantuan

Salah satu persoalan yang secara khusus disoroti Ibrahim adalah ketentuan batas usia maksimal 50 tahun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tertentu dari pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan, terdapat masyarakat yang sebelumnya telah masuk dalam daftar calon penerima bantuan, bahkan telah melalui proses survei, tetapi akhirnya tidak dapat menerima bantuan karena terkendala persyaratan usia.

Menurut Ibrahim, kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena masyarakat berusia di atas 50 tahun masih memiliki kemampuan dan produktivitas untuk menjalankan usaha ekonomi, termasuk usaha kecil seperti berjualan dan membuat kue.

“Saya saja usia 58 tahun masih produktif. Kenapa masyarakat yang berusia di atas 50 tahun tidak bisa diberikan bantuan? Apalagi kalau bantuan itu untuk kegiatan usaha kecil seperti berjualan atau membuat kue,” ujarnya.

Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Wali Kota Parepare agar Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur persyaratan penerima bantuan dapat ditinjau kembali.

Ibrahim berharap pemerintah daerah tidak menutup kesempatan masyarakat usia produktif untuk mendapatkan dukungan pengembangan usaha hanya karena faktor batasan umur.

Efisiensi OPD dan Beban Belanja Pegawai

Dalam kesempatan itu, Ibrahim juga menyinggung perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Parepare yang mulai berlaku 1 November 2026.

Dari sebelumnya 34 organisasi perangkat daerah, kini jumlahnya menjadi 28 setelah dilakukan penggabungan sejumlah dinas.

Beberapa di antaranya adalah urusan keluarga berencana yang digabung dengan Dinas Kesehatan, sementara urusan pendidikan, pemuda, dan olahraga kini berada dalam satu organisasi perangkat daerah.

Menurutnya, perampingan birokrasi tersebut merupakan salah satu upaya efisiensi pemerintahan. Namun, persoalan yang lebih besar adalah tingginya proporsi belanja pegawai dalam APBD.

Ia menyebutkan, dengan gambaran APBD sekitar Rp1 triliun, alokasi belanja pegawai yang mencapai 47 persen setara sekitar Rp470 miliar.

Sementara itu, pemerintah pusat mengarahkan agar proporsi belanja pegawai pemerintah daerah tidak melebihi 30 persen dari APBD.

“Yang berusaha kita kurangi adalah belanja pegawai. Perampingan dinas ini memang salah satu langkah, tetapi kita masih menunggu bagaimana kebijakan selanjutnya agar target tersebut bisa tercapai,” katanya.

Anggaran Daerah Tertekan Program Prioritas Nasional

Ibrahim juga menilai keterbatasan fiskal daerah tidak terlepas dari kebijakan penganggaran dan pelaksanaan sejumlah program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta ketahanan pangan sebagai program yang ikut memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah.

Meski demikian, ia tidak serta-merta memandang program tersebut sebagai sesuatu yang keliru. Menurutnya, setiap kebijakan memiliki tujuan dan manfaat, meskipun dalam pelaksanaannya masih membutuhkan evaluasi agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Ia mencontohkan, mekanisme penyaluran bantuan tertentu yang langsung masuk ke rekening penerima perlu dikaji agar pemanfaatannya benar-benar sesuai dengan tujuan program.

“Setiap program tentu memiliki nilai positif. Hanya saja, dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Pemerintah pusat dan daerah tentu harus terus melakukan evaluasi,” tuturnya.

Di akhir penyampaiannya, Ibrahim mengajak masyarakat untuk tidak berhenti menyampaikan aspirasi meskipun kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan seluruh usulan dapat direalisasikan.

Ia berharap situasi fiskal Parepare pada tahun mendatang semakin membaik sehingga lebih banyak kebutuhan masyarakat dapat diakomodasi melalui program pembangunan dan bantuan pemerintah.

Temu konstituen tersebut menjadi ruang bagi Ibrahim untuk menyampaikan kondisi riil pemerintahan daerah sekaligus mendengarkan kembali berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah konstituennya.