JAKARTA, VOICESULSEL — Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal access) yang menargetkan nomor ponsel Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat/tokoh dan penghapusan data elektronik yang menjadi perhatian publik.
Tersangka baru tersebut berinisial SU, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Penetapan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.
Perkembangan terbaru itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis malam (5/11/2026).
Suhermanto menjelaskan, SU (Irjenpol)
Slamet Uliandi) memiliki peran sebagai dewan pembina di lingkungan MC Bareskrim Polri. Yang bersangkutan diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Menurut penyidik, posisi SU dinilai memiliki keterkaitan dengan mekanisme pemberian izin pelaksanaan penyadapan.
“Sampai dengan saat ini, Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” jelas Suhermanto.
Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan SU dalam penghapusan hasil penyadapan.
Pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta izin kepada SU untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan. SU kemudian diduga menyetujui dan melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan tersebut.
Empat tersangka, tiga ditahan
Suhermanto mengungkapkan, dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya telah ditahan di Mako Brimob.
Sementara itu, SU belum dapat ditahan karena sedang mengalami sakit pascastroke.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli. Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
Terhadap SU, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait dugaan akses ilegal dan penghapusan informasi elektronik.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kapolri bentuk tim khusus
Sebelum pemaparan perkembangan penyidikan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri telah mencermati berbagai informasi dan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait perkara tersebut.
Sebagai respons terhadap perhatian publik, Kapolri membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.
Trunoyudo mengatakan, proses pendalaman membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dijalankan secara cermat, profesional, serta sesuai ketentuan hukum.
“Pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” ujarnya.
Ia memastikan hasil kerja tim nantinya akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai perkembangan penanganan perkara.
Kapolri, lanjut Trunoyudo, juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polri, masyarakat, serta para sesepuh Polri yang telah memberikan dukungan moral, masukan, dan kepercayaan kepada institusi kepolisian.
Pendalaman isu lain masih berlangsung
Dalam sesi tanya jawab, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto juga menegaskan bahwa berbagai informasi dan masukan yang berkembang masih dalam proses pendalaman.
Termasuk kemungkinan tindak lanjut terhadap aspek kode etik, yang menurutnya masih berjalan.
Penyidik meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum dipastikan kebenarannya.
Polri menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara bertahap sebagai bagian dari komitmen akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.