JAKARTA, VOICESULSEL — Pernyataan pengamat politik Rocky Gerung mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Rocky dalam acara “Omon-Omon Spesial Goes to Campus” di Universitas Indonesia (UI), yang mengangkat tema “Menggugat Sentralisasi Kekuasaan”. Diskusi tersebut dipandu Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat.
Dalam forum itu, Rocky menyampaikan pernyataan mengenai kemungkinan Gibran turun dari posisi wakil presiden. Ia bahkan menyebut akan mempertaruhkan pernyataannya tersebut dan membawa nama akademisi hukum tata negara Bivitri Susanti sebagai saksi.
“Gibran entar lagi turun jadi wakil presiden. Taruhan ama gua itu. Bivitri jadi saksi. Kapan? Minggu depan pasti,” demikian pernyataan Rocky sebagaimana dikutip dari rekaman acara yang ditayangkan melalui kanal YouTube Tempo.
Pernyataan itu disampaikan ketika proses hukum mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran sedang berjalan di MK.
Perkara Gibran Masuk Tahap Putusan
MK saat ini menangani Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK antara lain menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru apabila permohonan dikabulkan.
Proses persidangan telah melalui pemeriksaan pendahuluan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, hingga pemeriksaan ahli dan saksi.
Risalah resmi MK mencatat bahwa pada 30 September 2026 digelar pembuktian dari pihak pemohon, sedangkan pada 1 Oktober 2026 digelar pembuktian dari pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Pada 2 Oktober 2026, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta atase pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia.
“Minggu Depan” Rocky Berhadapan dengan Kalender MK
Menariknya, pernyataan Rocky mengenai “minggu depan” kini beririsan dengan tahapan perkara di MK.
Dalam jadwal resmi MK, Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat mendapat agenda Pengucapan Putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dengan demikian, pernyataan Rocky pada forum UI tersebut kini berada pada momentum yang sangat dekat dengan keputusan lembaga yang berwenang menentukan perkara tersebut.
Namun, apakah Gibran benar-benar kehilangan jabatan wakil presiden atau tetap menjabat, sepenuhnya bergantung pada amar putusan MK.
Bivitri Susanti Hadir dalam Perkara
Nama Bivitri Susanti yang disebut Rocky juga memiliki kaitan langsung dengan perkara tersebut.
Dalam persidangan MK, Bivitri tampil sebagai salah satu ahli dari pihak pemohon. MK sebelumnya memberitakan persidangan pembuktian pihak pemohon yang menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan mengenai persoalan hukum yang disengketakan.
Dengan demikian, penyebutan nama Bivitri oleh Rocky dalam forum UI memiliki konteks dengan proses hukum yang sedang berlangsung di MK.
Bukan Putusan Sebelum MK Membacakan Amar
Meski pernyataan Rocky menjadi sorotan, secara hukum status Gibran sebagai wakil presiden belum berubah hanya karena adanya pernyataan pengamat politik.
Kedudukan Gibran baru akan berubah apabila terdapat putusan MK yang memiliki konsekuensi hukum terhadap statusnya, dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada sidang MK 6 Oktober 2026.
Putusan tersebut sekaligus akan menjadi titik penting untuk melihat bagaimana MK menilai permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan tuntutan pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Pernyataan Rocky sudah disampaikan. Kini publik tinggal menunggu: apakah “minggu depan” yang ia sebut dalam forum UI benar-benar bertepatan dengan keputusan MK, atau justru perkara tersebut menghasilkan putusan berbeda.(*)