Beranda » Saldi Isra Dalami Asal-usul Norma Pendidikan dalam PKPU 19/2023

Saldi Isra Dalami Asal-usul Norma Pendidikan dalam PKPU 19/2023

Bagikan

JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mendalami asal-usul ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Pertanyaan tersebut disampaikan Saldi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu malam, 23 September 2026 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.

Saldi menyoroti ketentuan yang mengecualikan kewajiban menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut Saldi, perlu diperjelas apakah norma tersebut merupakan ketentuan yang telah berlaku secara umum dalam setiap pemilihan presiden atau justru dibuat secara khusus menjelang Pilpres 2024.

“Ini sebetulnya norma tersebut memang dibuat untuk setiap persyaratan calon presiden apa pun pemilu yang kita lakukan, ataukah memang ini spesifik hanya untuk Pilpres 2024 saja?” tanya Saldi dalam persidangan.

Ketua KPU yang hadir bersama sejumlah Komisioner dan pengacara kemudian menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga digunakan dalam konteks pemilihan kepala daerah sebelumnya dan memiliki rujukan pada regulasi Kementerian Pendidikan.

Komisioner KPU, Idham yang menangani proses penyusunan aturan menjelaskan bahwa pengaturan tersebut mengacu antara lain pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai legalisasi ijazah luar negeri dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 terkait penyetaraan pendidikan tinggi.

KPU juga menyebut ketentuan mengenai legalisasi ijazah luar negeri telah dirujuk dalam keputusan KPU mengenai pedoman teknis verifikasi pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.

Namun, Saldi kemudian memperjelas kembali pertanyaannya. Ia menegaskan bahwa yang ingin diketahui bukan semata-mata dasar regulasi Kementerian Pendidikan yang digunakan KPU, melainkan apakah materi norma mengenai pengecualian bukti kelulusan SMA bagi lulusan sekolah asing tersebut sudah pernah dicantumkan dalam PKPU Pilpres sebelumnya, khususnya Pemilu 2019.

“Bukan soal Permendikbud itu dijadikan dasar pertimbangan. Tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang penyetaraan luar negeri itu, sudah ada nggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum lima tahun sebelumnya? Atau 2019?” tanya Saldi.

KPU kemudian menjawab bahwa ketentuan tersebut belum ada dalam PKPU Pilpres sebelumnya dan baru dibuat untuk Pemilu 2024.

“Belum,” demikian jawaban KPU ketika ditanya mengenai keberadaan norma serupa dalam aturan Pilpres 2019.

“Ini memang dibuat untuk tahun 2024,” lanjut jawaban dalam persidangan.

MK Sebelumnya Minta Risalah Pembahasan PKPU

Pertanyaan Saldi tersebut merupakan kelanjutan dari permintaan MK pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (21/9/2026).

Saat itu, Saldi meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah lengkap pembahasan revisi PKPU 19/2023, termasuk siapa saja anggota KPU yang hadir serta materi dan perdebatan dalam proses pembahasan.

Saldi juga meminta KPU menjelaskan proses konsultasi dengan DPR terkait perubahan PKPU tersebut.

Dalam sidang 23 September 2026, KPU menjelaskan bahwa proses penyusunan PKPU dilakukan melalui konsultasi dan forum group discussion (FGD) dengan kementerian terkait.

KPU menyebut terdapat pejabat sekretariat yang melakukan konsultasi dengan pejabat Kementerian Pendidikan terkait substansi aturan tersebut.

Berkaitan dengan Syarat Pendidikan Gibran

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dalam jawaban tertulisnya kepada MK, KPU juga menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU merujuk berita acara verifikasi dokumen persyaratan tertanggal 28 Oktober 2023 dan menyatakan dokumen persyaratan Gibran memenuhi syarat.

Sebelumnya, KPU juga pernah menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan dari pemerintah memiliki kedudukan sebagai dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah atau sertifikat dari satuan pendidikan luar negeri dengan ijazah atau STTB di Indonesia.(*)