Beranda » Polsek Bacukiki Fasilitasi Mediasi Permasalahan Hunian Tanpa Izin

Polsek Bacukiki Fasilitasi Mediasi Permasalahan Hunian Tanpa Izin

Bagikan

PAREPARE — Personel Polsek Bacukiki memfasilitasi mediasi terkait aduan masyarakat tentang adanya seseorang yang menempati rumah tanpa izin pemilik di Jalan Siratal Mustakim, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Jumat (4/9/2026).

Pria berinisial LS (51), yang diketahui merupakan Staf Kelurahan Cappa Galung, diamankan sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Bau Massepe, tepatnya di depan Grapari. Pengamanan dilakukan setelah koordinasi dengan Lurah Cappa Galung, Hidayatullah.

Kapolsek Bacukiki *AKP Bustan Tarika* mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat sekitar pukul 09.00 WITA.

“Begitu menerima laporan, personel kami langsung turun ke TKP untuk melakukan pengecekan. Setelah berkoordinasi dengan Lurah, akhirnya yang bersangkutan kami amankan untuk dimediasi,” ujar *AKP Bustan Tarika*.

Dari hasil pemeriksaan, LS mengakui telah tinggal seorang diri di rumah milik Ibu Murni T. (60) dan menjual 2 set tempat tidur kayu tanpa sepengetahuan pemilik. Ia juga menyatakan bersedia mengganti seluruh kerugian.

Untuk menyelesaikan permasalahan, Polsek Bacukiki Barat memfasilitasi mediasi antara LS dan pemilik rumah yang disaksikan langsung oleh Lurah Cappa Galung.

“Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di masyarakat,” tegas *AKP Bustan Tarika*.

Poin kesepakatannya, LS meninggalkan rumah tersebut dan mengganti rugi seluruh kerugian yang dialami Ibu Murni.

Dalam catatan, LS diketahui sudah lama tidak masuk kantor. Salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab adalah indikasi penyalahgunaan narkoba dan judi online, mengingat gaji yang bersangkutan saat ini sudah nihil.

Sebagai tindak lanjut, Polsek akan berkoordinasi dengan Kantor Kelurahan, BKPSDM Kota Parepare, serta BNNK Parepare untuk dilakukan asesmen lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, kasus diselesaikan secara damai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.