PAREPARE — Mengantisipasi kekhawatiran publik pasca insiden keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat menghebohkan Sidoarjo, Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kota Parepare bergerak cepat memberikan kepastian keamanan pangan. Dinkes merilis resmi data capaian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Parepare.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, Muhammad Idris, menegaskan bahwa seluruh dapur pengolahan MBG yang saat ini beroperasi aktif melayani anak sekolah di wilayah Parepare dipastikan telah 100 persen memenuhi standar kelayakan dan mengantongi sertifikat SLHS resmi dari Dinas Kesehatan.
“Tragedi keracunan di daerah lain seperti Sidoarjo menjadi pelajaran amat berharga bagi kita semua. Untuk masyarakat Parepare, kami tegaskan bahwa seluruh SPPG aktif beroperasi—termasuk di wilayah Kecamatan Ujung dan Lompoe Bacukiki—semuanya sudah mengantongi SLHS resmi,” ujar Muhammad Idris, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare.
Klarifikasi Unit Tanpa SLHS: Murni Belum Beroperasi
Muhammad Idris juga meluruskan informasi mengenai unit SPPG yang tercatat belum memiliki SLHS dalam laporan berkala per 13 Agustus 2026. Dari total 22 unit SPPG yang terdata, capaian kelayakan SLHS di Parepare secara agregat mencapai 90,90 persen (20 unit ber-SLHS).
Ia menegaskan bahwa unit yang belum mengantongi sertifikat bukanlah dapur aktif yang membagikan makanan ke sekolah, melainkan unit yang memang belum diizinkan beroperasi karena masih dalam tahap persiapan teknis dan pelatihan.
“Adapun unit yang tercatat belum ber-SLHS itu murni karena dapurnya memang belum beroperasi penuh. Contohnya seperti SPPG Lapadde 03 dan Lompoe 02 yang saat ini pengelolanya masih mengikuti pelatihan dan kursus higiene sanitasi penjamah makanan (kepang). Kami pastikan tidak ada dapur aktif yang dibiarkan beroperasi tanpa sertifikat kelayakan,” jelas Idris.
Mekanisme Penindakan: Cabut SLHS Sementara dan Usulkan Penghentian ke BGN
Mengenai langkah penindakan dan penegakan aturan di lapangan, Muhammad Idris menerangkan pembagian kewenangan teknis antara Dinas Kesehatan daerah dan Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.
Ia menegaskan bahwa Dinkes Parepare memegang kendali penuh pada aspek penilaian dan penerbitan sertifikat kelayakan kesehatan, sementara tindakan penghentian operasional dapur secara formal berkoordinasi dengan BGN.
“Jika dalam pengawasan lapangan ditemukan pelanggaran teknis atau penurunan kualitas sanitasi, langkah tegas dari Dinas Kesehatan adalah mencabut sementara sertifikat SLHS-nya. Namun untuk keputusan penghentian operasional kegiatan dapur, kita mengusulkan secara resmi ke BGN (Badan Gizi Nasional),” tegas Muhammad Idris.(*)