Beranda » Balapan Liar di Parepare Disorot, Satlantas Turun Pantau Kawasan Bulu Batue

Balapan Liar di Parepare Disorot, Satlantas Turun Pantau Kawasan Bulu Batue

Bagikan

PAREPARE — Balapan liar di Kota Parepare kembali menjadi perhatian publik setelah informasinya beredar luas di media sosial. Menanggapi keluhan warganet, Kapolres Parepare menginstruksikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk memperketat pemantauan di titik-titik rawan.

​Petugas Satlantas langsung menyisir lokasi yang disorot, salah satunya kawasan Bulu Batue, Jalan Swaka Alam Lestari, Kota Parepare, Sabtu (26/9/2026) sore. Pemantauan ini dilakukan beriringan dengan kegiatan pengaturan arus lalu lintas rutin.
​Langkah preventif tersebut tidak hanya menyasar antisipasi aksi balap liar, tetapi juga meminimalisasi potensi pelanggaran, kemacetan, hingga angka kecelakaan lalu lintas.

​Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Dr. Rusdi Yunus, menjelaskan bahwa unggahan yang viral di Instagram mengenai dugaan balapan liar tersebut belum menggambarkan situasi secara utuh di lapangan. Meski demikian, kepolisian tetap menjadikan informasi warganet tersebut sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

​“Informasi yang beredar di media sosial Instagram tersebut tidak lengkap. Namun, kami tetap mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kegiatan yang melanggar hukum dan membahayakan pengguna jalan,” tegas Rusdi.

​Rusdi menambahkan, verifikasi lapangan sangat penting agar petugas dapat memetakan situasi riil dan mengambil tindakan pengamanan yang presisi.

​Dalam penertiban sore itu, personel Satlantas tidak hanya mengatur kelancaran arus kendaraan, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada para pengendara. Polisi menegaskan tak segan memberikan sanksi—baik berupa teguran maupun penilangan—bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan.

​Aksi balap liar menjadi perhatian serius kepolisian karena membahayakan keselamatan pengguna jalan serta memicu risiko kecelakaan fatal.
​
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melapor secara resmi jika melihat aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, alih-alih sekadar mengunggahnya di media sosial, agar tindakan penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terukur.(*)