MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan wajib memilah sampah dari sumber mulai 1 Agustus 2026 melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menghentikan sistem open dumping di TPA Tamangapa sekaligus menekan timbunan sampah yang mencapai lebih dari 1.000 ton per hari.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan kebijakan tersebut bukan sekadar program pemerintah, melainkan upaya menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman krisis pengelolaan sampah. Saat ini, TPA Tamangapa seluas sekitar 16,8 hektare tengah bertransformasi menuju sistem sanitary landfill, sehingga nantinya hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke lokasi tersebut.
Munafri mengakui sosialisasi kepada masyarakat masih belum maksimal, sebagaimana menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRD Makassar. Meski demikian, ia menilai pelaksanaan kebijakan tidak dapat ditunda karena kondisi TPA sudah berada dalam tekanan kapasitas yang tinggi.
“Kita sepakat sosialisasi memang masih kurang. Tetapi kita harus mulai sekarang karena kondisi TPA sudah mendesak. Kalau terus menunggu, persoalan sampah tidak akan pernah selesai,” ujar Munafri.
Melalui aturan baru tersebut, masyarakat diwajibkan memilah sampah ke dalam empat kategori, yakni sampah organik yang diolah menjadi kompos, maggot BSF atau eco-enzyme, sampah anorganik yang disalurkan ke Bank Sampah Unit atau TPS3R, sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ditampung di fasilitas khusus tingkat kecamatan, serta sampah residu yang menjadi satu-satunya jenis sampah yang diangkut ke TPA.
Munafri menjelaskan, perubahan pola pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga agar volume sampah yang dibuang ke TPA dapat ditekan secara signifikan. Pemerintah menargetkan lebih dari 50 persen sampah yang selama ini masuk ke TPA Tamangapa dapat dikurangi melalui pemilahan dari sumber.
Selain mengurangi beban TPA, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menekan biaya operasional pengangkutan sampah, memperpanjang usia layanan TPA, serta mendorong pengembangan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.
Pemerintah Kota Makassar juga menetapkan masa transisi selama tiga bulan untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebelum penegakan sanksi diberlakukan. Munafri meminta seluruh perangkat pemerintah, mulai dari organisasi perangkat daerah hingga RT dan RW, aktif mengedukasi warga agar memahami tata cara pemilahan sampah.
“Kita harus punya kesepahaman bahwa memilah sampah adalah tanggung jawab bersama. Kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi? Dan kalau bukan sekarang, kapan lagi,” tegasnya.(*)