PAREPARE – Luas Baku Sawah (LBS) di Kota Parepare menyusut 89 hektare dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Berdasarkan data primer Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) Kota Parepare tahun 2026, luas baku sawah yang sebelumnya sekitar 753 hektare kini tersisa 664 hektare.
Kepala Dinas PKP Kota Parepare, Wildana, mengatakan penyusutan lahan sawah tersebut terjadi di sejumlah titik di wilayah Kota Parepare. Menurutnya, alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan merupakan faktor yang paling dominan menyebabkan berkurangnya luas baku sawah.
Meski demikian, Wildana memastikan penyusutan lahan belum memberikan dampak signifikan terhadap produksi pangan daerah. Hal itu karena berkurangnya luas sawah diimbangi dengan peningkatan produktivitas lahan yang masih tersisa.
“Produksi pangan tidak berdampak signifikan karena diimbangi peningkatan produktivitas atau hasil produksi per hektare pada lahan yang masih ada,” ujarnya.
Untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian, Pemerintah Kota Parepare telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Saat ini, luas kawasan LP2B yang telah ditetapkan mencapai 305,07 hektare dan menjadi lahan pertanian yang dilindungi dari alih fungsi.
Selain itu, Dinas PKP tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap permohonan alih fungsi lahan yang masih masuk dalam kawasan Luas Baku Sawah. Kebijakan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemerintah Kota Parepare juga tengah mengusulkan penambahan kawasan LP2B menjadi 379 hektare. Usulan tersebut saat ini masih berproses di Kementerian ATR/BPN untuk ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Wildana menjelaskan, penambahan luas sawah bukan berasal dari program cetak sawah baru, melainkan dari alih fungsi lahan tambak menjadi sawah seluas sekitar 2 hektare.
Terkait pembangunan perumahan di beberapa lokasi, ia menegaskan bahwa kawasan yang telah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari instansi berwenang dan tidak termasuk dalam kawasan LP2B dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan tata ruang yang berlaku.
Menurut Wildana, pengendalian alih fungsi lahan tidak dapat dibebankan hanya kepada Dinas PKP. Perlindungan lahan pertanian memerlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Dinas PUPR, ATR/BPN, hingga masyarakat sebagai pemilik lahan.
Melalui penguatan kawasan LP2B, Pemerintah Kota Parepare berharap keberadaan lahan pertanian produktif tetap terjaga sehingga mampu menopang ketahanan pangan di tengah pesatnya pembangunan dan meningkatnya kebutuhan permukiman.(*)