Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengibaratkan sebagian wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “londo ireng” memantik perdebatan luas.
Dalam pidatonya pada peringatan Harlah ke-28 PKB, Prabowo mengatakan bahwa “londo ireng” masih ada hingga kini, hanya saja “memakai baju lain”, seperti wartawan, pengamat, dan LSM. Ia juga mempertanyakan sumber pendanaan pihak-pihak tersebut.
Secara historis, istilah londo ireng berasal dari masa kolonial Belanda. Istilah ini digunakan untuk menyebut pribumi yang dianggap berpihak kepada penjajah atau membantu kepentingan kolonial melawan bangsanya sendiri. Dalam pengertian itu, “londo ireng” bukan sekadar identitas profesi, melainkan simbol tentang pengkhianatan terhadap kepentingan nasional.
Bila dipahami dalam konteks pidato Presiden, makna yang ingin disampaikan tampaknya bukan bahwa seluruh wartawan, pengamat, atau LSM adalah “londo ireng”. Melainkan, menurut Presiden, ada oknum yang menggunakan profesi tersebut untuk menyuarakan kepentingan asing atau terus membangun narasi negatif terhadap Indonesia.
Namun, persoalan muncul karena profesi yang disebut merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Pers memiliki fungsi mengawasi kekuasaan, pengamat memberikan analisis, sementara LSM menjalankan kontrol sosial terhadap pemerintah.
Ketika profesi-profesi itu disebut dalam satu rangkaian dengan istilah yang secara historis bermakna pengkhianat bangsa, sebagian kalangan khawatir akan muncul stigma terhadap mereka yang menjalankan fungsi kritik secara independen. Kritik semacam ini juga disampaikan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan insan pers.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki hak untuk mengingatkan masyarakat apabila memang terdapat kelompok tertentu yang bekerja bukan demi kepentingan publik, melainkan karena agenda atau kepentingan pihak lain. Dalam negara demokrasi, kritik yang jujur harus dibedakan dengan propaganda yang sengaja dibangun untuk menyesatkan publik. Begitu pula sebaliknya, pemerintah perlu membedakan kritik yang lahir dari kepedulian dengan kritik yang memang didorong oleh kepentingan tertentu.
Di sinilah letak tantangannya. Demokrasi membutuhkan pers yang bebas sekaligus bertanggung jawab. Pemerintah membutuhkan kritik yang objektif agar kebijakan dapat diperbaiki. Sebaliknya, media, pengamat, maupun LSM juga dituntut menjaga independensi, transparansi pendanaan, dan integritas agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Pada akhirnya, istilah “londo ireng” bukan hanya soal sejarah, tetapi juga tentang bagaimana sebuah bangsa memaknai loyalitas kepada negara. Loyalitas tidak selalu berarti membenarkan pemerintah, sebagaimana kritik tidak selalu berarti memusuhi negara. Dalam demokrasi yang sehat, pemerintah dan para pengkritiknya seharusnya sama-sama bekerja untuk kepentingan bangsa, meski menempuh jalan yang berbeda.
Karena itu, perdebatan yang lahir dari pernyataan Presiden semestinya menjadi momentum untuk memperkuat budaya kritik yang konstruktif, bukan saling memberi label. Sebab demokrasi akan tumbuh bukan ketika semua orang sepakat, melainkan ketika perbedaan pendapat tetap dihormati tanpa menghilangkan semangat menjaga kepentingan Indonesia.(*)