PAREPARE – Komisi III DPRD Kota Parepare melakukan inspeksi lapangan (on the spot/OTS) ke kawasan PT Pelindo Regional Parepare, Jumat (7/8/2026), sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Koalisi Peduli Masyarakat Parepare yang sebelumnya membahas berbagai persoalan di kawasan pelabuhan.
Kunjungan yang dipimpin Koordinator Komisi III Yusuf Lapanna bersama Ketua Komisi III Hamran Hamdani itu diikuti anggota komisi, serta didampingi Kepala Dinas Perhubungan Fitriani, Kepala Satpol PP Andi Ulfa Lanto, jajaran kepolisian, dan diterima Koordinator Operasi Senior PT Pelindo Parepare Burhan Bustan.
Hasil peninjauan lapangan tidak hanya menyoroti persoalan kemacetan dan parkir, tetapi juga membuka pembahasan mengenai potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset milik pemerintah daerah, hingga dampak aktivitas bongkar muat material di kawasan Cappa Ujung.
Parkir Semrawut Dipicu Sistem Pembayaran
Komisi III menemukan salah satu penyebab kendaraan angkutan umum memilih menunggu di luar pelabuhan adalah sistem pembayaran parkir yang mengharuskan sopir membayar sejak memasuki area pelabuhan, meski belum memperoleh penumpang.
Akibatnya, banyak kendaraan memilih parkir di luar kawasan sehingga memicu kepadatan lalu lintas. Padahal, berdasarkan hasil peninjauan, masih tersedia ruang parkir yang cukup luas di dalam area pelabuhan.
DPRD mengusulkan agar mekanisme pembayaran parkir dievaluasi, misalnya dengan memberikan kelonggaran bagi kendaraan yang belum mendapatkan penumpang sehingga tidak langsung dikenai biaya saat masuk kawasan pelabuhan.
PAD Parkir Dinilai Belum Maksimal
Dalam peninjauan tersebut, Komisi III juga menyoroti pengelolaan lahan parkir milik Pemerintah Kota Parepare seluas sekitar 2.500 meter persegi.
Menurut Hamran Hamdani, lahan tersebut saat ini hanya menghasilkan sekitar Rp4 juta per bulan atau sekitar Rp48 juta per tahun. Nilai tersebut dinilai masih jauh dari potensi sebenarnya.
Bahkan, Anggota DPRD dari Golkar ini mengungkapkan adanya informasi bahwa pihak Pelindo pernah menyampaikan penawaran kerja sama dengan nilai sekitar Rp200 juta per tahun.
Meski demikian, Hamran menegaskan belum akan mengambil keputusan karena masih mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas parkir di kawasan pelabuhan.
“Jangan hanya mengejar peningkatan PAD, tetapi masyarakat yang mencari nafkah di sana juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.
DPRD Minta Transparansi Pengelolaan Parkir
Selain besaran pendapatan, DPRD juga mempertanyakan selisih antara potensi penerimaan parkir dengan setoran yang masuk ke kas daerah.
Menurut Komisi III, berdasarkan informasi yang diterima, biaya yang dikeluarkan kendaraan di lapangan dinilai cukup besar, sementara pendapatan yang diterima pemerintah daerah relatif kecil.
Atas dasar itu, Komisi III akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak ketiga selaku pengelola parkir untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai mekanisme pengelolaan dan penerimaan parkir.
Aktivitas Cappa Ujung Ikut Dievaluasi
Komisi III juga berencana kembali membahas aktivitas bongkar muat material pasir dan kerikil di kawasan Pelabuhan Cappa Ujung.
DPRD mengaku menerima informasi adanya kompensasi terkait penanganan kebersihan akibat aktivitas tersebut. Namun informasi itu masih akan diverifikasi dalam RDP berikutnya.
Menurut Hamran, persoalan utama bukan kerugian pemerintah daerah, melainkan dampak yang dirasakan masyarakat, seperti debu, lalu lintas truk, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Optimistis PAD Parkir Meningkat
Di sisi lain, DPRD mengapresiasi peningkatan realisasi PAD sektor parkir pada tahun 2026.
Berdasarkan data UPTD Parkir, hingga Juli 2026 realisasi pendapatan telah mencapai sekitar Rp1,1 miliar dari target Rp2 miliar. Capaian tersebut telah menyamai realisasi sepanjang tahun 2025.
Dengan sisa waktu sekitar lima bulan, DPRD optimistis pendapatan parkir tahun ini dapat mencapai sekitar Rp1,8 hingga Rp1,9 miliar atau mendekati 90 persen dari target yang ditetapkan.
Komisi III menegaskan seluruh hasil peninjauan lapangan akan menjadi bahan evaluasi dalam RDP lanjutan guna merumuskan kebijakan yang mampu meningkatkan PAD sekaligus menjaga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat dan menciptakan tata kelola kawasan pelabuhan yang lebih tertib.(*)