Beranda » DPRD Gowa Bawa Tiga Dugaan Pelanggaran ke Mahkamah Agung, Bupati Husniah: “Dugaan Bukan Putusan”

DPRD Gowa Bawa Tiga Dugaan Pelanggaran ke Mahkamah Agung, Bupati Husniah: “Dugaan Bukan Putusan”

Bagikan

GOWA  — DPRD Kabupaten Gowa melaksanakan rapat paripurna penetapan hak menyatakan pendapat terhadap hasil pelaksanaan Hak Angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Keputusan yang ditetapkan di Sungguminasa, Rabu (12/8/2026), menyatakan Bupati Gowa terindikasi kuat melakukan sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket.

Dalam keputusan tersebut yang dibacakan sekretaris DPRD Andi Idil Hafid, DPRD Gowa menyebut terdapat tiga objek penyelidikan utama, yakni dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2022, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberhentian program beasiswa doktoral atas nama Rizkila, serta dugaan perbuatan tercela.

DPRD menyatakan pendapat tersebut didasarkan pada hasil pelaksanaan Hak Angket, laporan akhir Pansus, bukti-bukti serta keseluruhan fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Seragam Sekolah Gratis

Pada objek penyelidikan pertama, DPRD Gowa menyatakan Bupati terindikasi kuat melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan seragam sekolah gratis tahun 2022.

Menurut pendapat DPRD, persoalan tersebut dinilai berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain kewajiban kepala daerah menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

DPRD juga mengaitkannya dengan ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan kewenangan serta prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Polemik Beasiswa Doktoral

Objek penyelidikan kedua berkaitan dengan pemberhentian program beasiswa doktoral atas nama Rizkila.

DPRD Gowa menyatakan Bupati terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam persoalan tersebut.

Pendapat DPRD merujuk antara lain pada kewajiban penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik, larangan penyalahgunaan kewenangan, serta ketentuan mengenai bentuk-bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Dugaan Perbuatan Tercela

Objek ketiga merupakan bagian yang paling sensitif karena DPRD menyebut adanya dugaan perbuatan tercela.

Dalam keputusannya, DPRD Gowa menyatakan dugaan tersebut dinilai berkaitan dengan integritas jabatan kepala daerah, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

DPRD mengaitkan objek penyelidikan ini dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi kepala daerah serta alasan pemberhentian kepala daerah.

DPRD Tidak Langsung Memberhentikan Bupati

Meski keputusan DPRD menyatakan pendapat yang cukup serius, proses tersebut belum berarti Bupati Gowa langsung diberhentikan dari jabatannya.

DPRD menetapkan pendapat tersebut menjadi dasar untuk mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia guna memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPRD Gowa.

Pimpinan DPRD juga ditugaskan menyampaikan keputusan beserta lampirannya kepada Mahkamah Agung.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan, apabila Mahkamah Agung mengabulkan pendapat DPRD Gowa, pimpinan DPRD akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan usul pemberhentian Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat.

Dengan demikian, keputusan akhir mengenai pendapat DPRD tersebut masih berada pada tahapan pemeriksaan Mahkamah Agung sesuai mekanisme yang disebutkan dalam keputusan DPRD.

Bupati: Kedekatan Bukan Bukti

Di hadapan DPRD Gowa, Bupati Sitti Husniah Talenrang sebelumnya menyampaikan pendapatnya dengan menegaskan bahwa dirinya tidak sedang melakukan klarifikasi.

Menurut Husniah, proses klarifikasi telah selesai dalam rangkaian sidang Hak Angket.

Ia kemudian meminta agar dugaan penyimpangan suatu kegiatan tidak serta-merta disamakan dengan pertanggungjawaban seseorang secara individu.

“Apabila terdapat aliran uang kepada siapapun, harus dibuktikan. Dari siapa, kepada siapa, untuk kepentingan apa, dan apa hubungan hukumnya dengan pelaksanaan pengadaan maupun dengan jabatan Bupati,” kata Husniah.

Ia menegaskan tidak meminta siapapun yang bersalah untuk dilindungi.

“Siapa yang bersalah, proses menurut hukum,” ujarnya.

Namun, Husniah meminta agar seseorang tidak dinyatakan bersalah hanya karena hubungan pertemanan, kedekatan, dugaan ataupun asumsi.

“Kedekatan bukanlah bukti. Dugaan bukanlah putusan. Dan tuduhan tidak boleh menggantikan pembuktian,” tegasnya.

“Saya Perempuan, Saya Manusia, Saya Punya Anak”

Husniah juga menyinggung persoalan yang menurutnya telah masuk ke wilayah kehidupan pribadi dan kehormatan dirinya sebagai manusia.

Ia mengatakan seorang kepala daerah memang harus memiliki standar etika yang tinggi. Namun, apabila persoalan pribadi hendak dikaitkan dengan penyalahgunaan jabatan, penggunaan anggaran, penyalahgunaan kewenangan atau alasan hukum lainnya, ia meminta agar hal tersebut diuji berdasarkan norma dan bukti.

“Sebutkan normanya, tunjukkan faktanya, perlihatkan buktinya, dan gunakan mekanisme yang telah disediakan negara. Saya siap menghadapinya,” katanya.

Menurut Husniah, pengawasan terhadap jabatan harus dibedakan dengan penghakiman terhadap martabat seseorang.

“Jabatan boleh diperiksa, kebijakan boleh dikritik, keputusan boleh diuji, tetapi martabat manusia tetap harus kita jaga,” ujarnya.

Dalam bagian emosional pidatonya, Husniah juga menyampaikan pesan dari anaknya yang memberikan dukungan agar dirinya tetap kuat menghadapi persoalan tersebut.

Pesan tersebut sekaligus menjadi permintaan agar persoalan yang menyangkut privasi keluarga tidak terus dibawa ke ruang publik.

“Jangan Sampai Gowa Terbelah”

Menutup pernyataannya, Husniah mengatakan dirinya tidak berdiri di hadapan DPRD untuk meminta belas kasihan politik maupun meminta DPRD mengabaikan fungsi pengawasannya.

Ia justru menyebut DPRD yang kuat merupakan bagian penting dari pemerintahan daerah yang kuat.

Husniah mengajak seluruh pihak menempatkan kepentingan masyarakat Gowa di atas kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

“Tujuan kita seharusnya tetap sama. Gowa yang tenteram, Gowa yang pemerintahannya berjalan, Gowa yang pelayanan publiknya tidak terganggu, dan Gowa yang masyarakatnya tidak terbelah hanya karena perbedaan di antara para pemimpinnya,” katanya.

Ia mengingatkan masyarakat tidak memilih para pemimpinnya untuk mempertontonkan siapa yang paling kuat.

“Mereka memberi amanah kepada kita agar bersama-sama membuat Gowa lebih kuat,” pungkasnya.

Kini, setelah DPRD menetapkan pendapatnya pada 12 Agustus 2026, perhatian berikutnya tertuju pada proses di Mahkamah Agung. Di sanalah pendapat DPRD Gowa akan diuji dalam mekanisme hukum yang menjadi tahapan berikutnya.