Beranda » 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, Bea Cukai Parepare Cegah Kerugian Negara Rp3,57 Miliar

3,6 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, Bea Cukai Parepare Cegah Kerugian Negara Rp3,57 Miliar

Bagikan

PAREPARE – Kantor Bea Cukai Parepare mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan (ASAP) 2026.

Hingga operasi terakhir yang digelar pada Juli 2026, petugas berhasil menindak jutaan batang rokok ilegal serta barang kena cukai lainnya dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,567 miliar.

Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan nasional untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Parepare, M. Daud, menjelaskan bahwa penindakan terbesar berasal dari barang kena cukai hasil tembakau (rokok).

Sepanjang 2026, Bea Cukai Parepare berhasil mengamankan 3.609.420 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp5,447 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp3,551 miliar.

Selain rokok ilegal, petugas juga menindak 645,60 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang Rp16,14 juta dan potensi kerugian negara Rp12,91 juta.

Sementara itu, penindakan terhadap rokok elektrik (REL/vape) mencapai 5,10 liter dengan nilai barang sekitar Rp7 juta dan potensi kerugian negara Rp4 juta.

Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp5,470 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp3,567 miliar.

M. Daud menegaskan, Operasi ASAP tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai Parepare juga menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam operasi pasar serta sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya. (*)