PAREPARE, VOICESULSEL – Polres Parepare berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana dengan menangkap 12 tersangka dalam gelaran Operasi Sikat 2025 yang berlangsung serentak di wilayah hukum Polda Sulsel sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025.
Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025), mengatakan operasi ini menindaklanjuti 10 laporan polisi atau aduan masyarakat yang masuk ke jajaran Polres Parepare.
“Dari hasil operasi ini, Polres Parepare berhasil mengungkap dan mengamankan 12 tersangka dari 10 laporan masyarakat. Beberapa di antaranya merupakan residivis dan ada pelaku yang harus diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri,” ujar Kapolres.
Rincian Kasus yang Diungkap
Kapolres merinci, dari 12 tersangka tersebut terlibat dalam beberapa tindak pidana, di antaranya:
Pencurian dengan pemberatan (Curat): 3 kasus
Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor): 1 kasus
Kekerasan bersama-sama: 2 kasus
Penganiayaan: 2 kasus
Pencurian biasa: 1 kasus
“Total ada 10 perkara yang berhasil kami ungkap dengan 12 tersangka,” jelas AKBP Indra.
Barang Bukti Dikembalikan ke Pemilik
Selain mengamankan para pelaku, Polres Parepare juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan hasil curian. Satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang diamankan dari pelaku dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kami serahkan secara simbolis kendaraan yang berhasil kami amankan kepada pemiliknya sebagai bentuk pengembalian hak korban,” terang Kapolres.
Kejahatan Dominan di Pemukiman Warga
Kapolres menambahkan, kasus pencurian dengan pemberatan, curanmor, maupun pencurian biasa mayoritas terjadi di wilayah permukiman warga khususnya di wilayah Bacukiki.
Polres Parepare mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan di sekitar mereka.