Polres Parepare Gelar Konferensi Pers, Tangkap 43,9 Kg Sabu dari Tersangka Asal Samarinda

Bagikan

PAREPARE, VoiceSulsel – Polres Parepare menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 43.928,4 gram (43,9 Kg). Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 10.00 WITA di Lobi Mapolres Parepare, Jalan Andi Mappatola No.20, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H., serta dihadiri Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, S.E., M.H., Wakapolres Kompol Saharuddin, pejabat utama Polres Parepare, serta insan pers.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penumpang kapal KM Adhitya yang diduga membawa narkotika dari Samarinda, Kalimantan Timur. Pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, personel Satresnarkoba dan Polsek KPN berhasil mengamankan seorang pria bernama Andi Ayyu (33) di kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi.

Saat diperiksa, tersangka kedapatan membawa 44 bungkus besar sabu yang dikemas dalam karung putih dan kardus.

Identitas Tersangka

Nama: Andi Ayyu

Usia: 33 Tahun

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Alamat: Perumahan Bengkuring Baru, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Barang Bukti yang Diamankan

1. 44 bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 43.928,4 gram.

2. 4 kardus tempat penyimpanan sabu.

3. 2 karung putih.

4. 1 unit handphone Oppo A60 dengan dua IMEI berbeda.

Pasal yang Disangkakan

Kapolres Parepare menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Parepare: Pengungkapan Terbesar

Dalam keterangan resminya, AKBP Indra Waspada Yuda menegaskan bahwa ini adalah pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polres Parepare.

“Dari tersangka, diamankan 43,9 kilogram sabu yang jika lolos ke masyarakat bisa merusak ratusan ribu generasi bangsa. Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di wilayah hukum Parepare,” tegas Kapolres.