PAREPARE — Produk makanan kemasan kadaluarsa ditemukan beredar di akhir tahun 2021. Salah satu toko penjual barang campuran di Cappa Galung mengeluhkan hal itu, Jumat, 10 Desember.
Pasalnya, produk mie instan yang dibeli pada salah satu grosir ternyata kadaluarsa atau lewat dari masa expired. Produk mi instan tersebut pertama kali ditemukan oleh konsumen yang datang membeli barang ke tokonya. Namun setelah diperiksa, ternyata produk mie instan itu sudah dalam masa kadaluarsa.
“Produk ini sudah kadaluarsa, padahal baru sekira 1 bulan dibeli dari grosir,” ungkap Aspar
Menurutnya, dia tidak tahu persis di toko mana barang itu dibeli, karena ada beberapa grosir yang ditempati untuk keperluan barang jualan tokonya. Ia hanya meminta masyarakat agar teliti pada saat membeli barang di toko grosir.
“Saya ingin sampaikan agar mengecek masa berlaku produk makanan berbentuk kemasan terlebih dahulu sebelum membeli,” imbuhnya.
Sementara Dinas perdagangan Kota Parepare yang dikonfirmasi mengaku memiliki wewenang dalam mengawasi perdagangan makanan dan minuman kemasan.
Badan Pengawas Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Parepare, Abu Sofyan, mengatakan, apabila ditemukan para pedagang yang melakukan penjualan makanan atau minuman yang kadaluarsa maka akan disampaikan sebuah peringatan.
“Apabila para pedagang masih melanggar peringatan tersebut, maka tugas Dinas Perdagangan Kota Parepare akan melaporkan ke Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki wewenang dalam penegakan secara hukum,” tegasnya.
Kata dia, tugas dan tanggung jawab pihak Dinas Perdagangan secara rutin tiap bulannya melakukan pengecekan barang lebih awal sebelum barang tersebut beredar di pasaran. Serta melakukan pembinaan bagi pedagang kecil maupun pelaku usaha berskala besar agar memperhatikan tanggal kadaluarsa di kemasan makanan. Hal ini dilakukan agar barang kadaluarsa tidak sampai di tangan konsumen.
Ia juga mengatakan belum ada tindakan pidana yang diberikan kepada distributor ataupun penjual grosir terkait barang kadaluwarsa yang ditemukan.
“Belum ada tindak pidana yang diberikan oleh pihak pengusaha pedagang yang barangnya sudah kadalauarsa diperjual belikan dimasyarakat, meskipun ada banyak yang ditemukan barang yang beredar dalam masa kadaluarsa, kami hanya bertindak tegas agar barang sudah kadaluarsa tidak boleh dijual,” tegasnya.