Waspada Peredaran Oli Palsu, 1.224 Dos Disita di Polewali Mandar

Bagikan

POLMAN, VOICESULSEL — Kasus peredaran oli palsu di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menyita perhatian publik setelah aparat kepolisian menyita 1.224 dos oli diduga ilegal dari sebuah gudang pupuk bersubsidi di Kecamatan Wonomulyo, Minggu (25/5/2025).

Meski barang bukti terbilang besar, publik mempertanyakan mengapa hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dan hingga kini belum dilakukan penahanan.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar yang dipimpin AKBP Prof. Dr. Saprodin SH, MH.

Dalam operasi itu, polisi menemukan ratusan dos oli dengan kemasan menyerupai merek resmi, namun tanpa label SNI dan segel autentik. Seluruh barang bukti diangkut menggunakan tiga truk menuju Mapolda Sulbar.

Menariknya, sejumlah tokoh lokal ikut hadir saat penggerebekan, termasuk Hj. Malahayati, penanggung jawab CV Bina Tani, yang diketahui sebagai distributor pupuk bersubsidi tempat oli palsu ditemukan. Hadir pula Ajbar Abdul Kadir, anggota DPR RI Dapil Sulbar, dan H. Zulkifli, pengusaha lokal ternama.

Lurah Sidodadi, Abdul Aziz Bande, yang ikut menjadi saksi dalam penggerebekan, membenarkan bahwa di dalam gudang terdapat pupuk dan oli, namun yang disoal hanya produk pelumas tersebut.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya publik soal transparansi dan kemungkinan adanya tekanan eksternal dalam penyidikan.

Terindikasi Jaringan Besar

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada satu tersangka.

“Kalau hanya satu orang dijadikan tumbal, hukum kehilangan kredibilitas. Aparat harus menelusuri pabrik, distributor, hingga pemilik merek yang dipalsukan. Jangan ada aktor besar yang lolos hanya karena koneksi atau tekanan lokal,” tegasnya, Sabtu (1/11/2025).

Salim mengungkapkan, kasus ini terindikasi melibatkan jaringan besar dan terorganisir, dengan metode penyimpanan dan distribusi yang sangat rapi.

Gudang resmi milik distributor pupuk digunakan sebagai kedok untuk menyimpan oli ilegal, sementara pendistribusiannya dilakukan lintas kabupaten menggunakan truk logistik.

Menurut sumber internal aparat, penyidik kini tengah menelusuri pabrik pengolahan ulang oli bekas di wilayah Sulbar yang diduga menjadi pemasok bahan dasar cairan pelumas tersebut.

Salim yang juga dikenal sebagai mantan Wakil Ketua PWI Sulsel Bidang Pembelaan Wartawan menjelaskan bahwa tindakan pemalsuan oli melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang dalam perdagangan.