POLMAN, VOICESULSEL — Kasus peredaran oli palsu di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menyita perhatian publik setelah aparat kepolisian menyita 1.224 dos oli diduga ilegal dari sebuah gudang pupuk bersubsidi di Kecamatan Wonomulyo, Minggu (25/5/2025).
Meski barang bukti terbilang besar, publik mempertanyakan mengapa hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dan hingga kini belum dilakukan penahanan.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar yang dipimpin AKBP Prof. Dr. Saprodin SH, MH.
Dalam operasi itu, polisi menemukan ratusan dos oli dengan kemasan menyerupai merek resmi, namun tanpa label SNI dan segel autentik. Seluruh barang bukti diangkut menggunakan tiga truk menuju Mapolda Sulbar.
Menariknya, sejumlah tokoh lokal ikut hadir saat penggerebekan, termasuk Hj. Malahayati, penanggung jawab CV Bina Tani, yang diketahui sebagai distributor pupuk bersubsidi tempat oli palsu ditemukan. Hadir pula Ajbar Abdul Kadir, anggota DPR RI Dapil Sulbar, dan H. Zulkifli, pengusaha lokal ternama.
Lurah Sidodadi, Abdul Aziz Bande, yang ikut menjadi saksi dalam penggerebekan, membenarkan bahwa di dalam gudang terdapat pupuk dan oli, namun yang disoal hanya produk pelumas tersebut.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya publik soal transparansi dan kemungkinan adanya tekanan eksternal dalam penyidikan.
Terindikasi Jaringan Besar
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada satu tersangka.
“Kalau hanya satu orang dijadikan tumbal, hukum kehilangan kredibilitas. Aparat harus menelusuri pabrik, distributor, hingga pemilik merek yang dipalsukan. Jangan ada aktor besar yang lolos hanya karena koneksi atau tekanan lokal,” tegasnya, Sabtu (1/11/2025).
Salim mengungkapkan, kasus ini terindikasi melibatkan jaringan besar dan terorganisir, dengan metode penyimpanan dan distribusi yang sangat rapi.
Gudang resmi milik distributor pupuk digunakan sebagai kedok untuk menyimpan oli ilegal, sementara pendistribusiannya dilakukan lintas kabupaten menggunakan truk logistik.
Menurut sumber internal aparat, penyidik kini tengah menelusuri pabrik pengolahan ulang oli bekas di wilayah Sulbar yang diduga menjadi pemasok bahan dasar cairan pelumas tersebut.
Salim yang juga dikenal sebagai mantan Wakil Ketua PWI Sulsel Bidang Pembelaan Wartawan menjelaskan bahwa tindakan pemalsuan oli melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang dalam perdagangan.
“Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Tapi kalau hanya satu tersangka dan belum ditahan, publik wajar meragukan keseriusan aparat,” ujarnya.
Perjosi bersama masyarakat dan perusahaan pemilik merek resmi mendesak Polda Sulbar segera membuka identitas tersangka, memeriksa seluruh pihak yang terkait, serta mengumumkan hasil uji laboratorium independen terhadap sampel oli palsu tersebut.
“Penyidik harus melibatkan ahli dari merek resmi pelumas, menelusuri jaringan produksi dan distribusi, serta membuka seluruh fakta ke publik. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada simbol semata,” tegas Salim.
Ia menambahkan, kasus oli palsu Wonomulyo menjadi cermin lemahnya pengawasan industri dan penegakan hukum di daerah.
“Publik berharap kasus ini dibongkar sampai ke akar. Jangan ada lagi ruang bagi mafia perdagangan ilegal yang merugikan konsumen dan merusak citra penegakan hukum,” tutupnya.