PAREPARE VOICESULSEL — Polsek Ujung Polres Parepare kali ini menyerap informasi menarik akan keresahan warga terhadap pemasangan baliho atau APK yang di paku pohon.
Hal itu disampaikannya warga pada Jumat Curhat Polsek Ujung yang berlangsung di Jalan Panorama Ujung Bulu, Jumat 26 Januari 2024.
Sikap warga tersebut di utarakan oleh saudari Reria Audri, warga RW 009 Kelurahan Ujung Bulu Kecamatan Ujung yang di pandu oleh Kapolsek Ujung, AKP Suardi, dan di ikuti oleh sekitar 20 orang warga setempat.
Kepada Kapolsek, saudari Reria Audri menyatakan keprihatinannya terhadap pemasangan baliho atau APK (Alat Peraga Kampanye) di pohon dengan cara di paku.
Ia meminta kepada kepolisian untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Parepare, agar baliho atau APK yang di pasang di pohon itu ditertibkan.
Terkait permintaan ini, Kapolsek Ujung mengaku akan meneruskan permintaan warga tersebut ke Bawaslu. “Akan kami teruskan ke Bawaslu Parepare untuk di lakukan penertiban,” ucapnya.
Kapolsek mengatakan, terkait larangan pemasangan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) pada pohon, tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.(*)
Editor : Awal Muh