PAREPARE, voicesulsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan Kejaksaan Negeri memperkuat kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU), Selasa, 20 Agustus 2024.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah.
MoU tersebut ditandatangani Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali bersama Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah di ruang rapat Kantor Walikota Parepare.
Hal itu dijelaskan Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto usai penandatangan tersebut.
Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh para Asisten, Kepala Inspektorat, para Kabag dilingkup Pemkot Parepare. Serta para pejabat struktural Kejaksaan Negeri Parepare.
Sugiarto menjelaskan,
pentingnya kerjasama antara pemkot dan lembaga penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Dan merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum di daerah.
Sugiarto mengakui, dengan perjanjian kerjasama ini diharapkan bisa membantu pemkot dalam melakukan kebijakan-kebijakan tidak salah langkah, dan perjanjian kerjasama ini juga sebagai salah satu usaha untuk menjaga hubungan baik dengan Kejaksaan Negeri Parepare.
Kasi Intel Kejari Parepare pun berharap MoU dengan pemkot khusus untuk Bidang Perdata dan Tata Negara dalam melakukan pembangunan agar tidak melakukan pelanggaran.
Maka sebagai pendamping hukum, dengan Mou ini merupakan tugas yang cukup berat yaitu membantu dan mendorong serta memajukan pembangunan di segala bidang.(*)