Wali Kota Rutin Periksa Absensi

PAREPARE — Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia (PP)
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan perubahan PP Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin PNS, kini telah
berlaku sejak peraturan ini diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021.

Regulasi terbaru itu, mengatur
tentang kewajiban dan larangan
serta hukuman disiplin bagi PNS
yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan.
Salah satu poinnya, Diberhentikan
secara hormat alias dipecat sebagai PNS jika tidak hadir selama
atau membolos berturut- turut 10
hari. Itu ada di PP 94, sedangkan
PP 53 itu tidak ada.
Penerapan PP 94/2021, Wali
Kota Parepare, Dr HM Taufan
Pawe yang juga selaku Pembina
Kepegawaian mengatakan, rutin
melakukan evaluasi kinerja PNS,
utamanya pemeriksaan absensi
pegawai. “Itu sudah diterapkan,
walaupun ada peraturan pemerintah terkait hal itu, mempertegas lagi. “Kami selalu melakukan
evaluasi kinerja  termasuk melihat
absensi kehadiran pegawai,” tegas
Wali Kota Parepare dua periode
ini, Kamis, 7 September 2021.

Dia menyebutkan, apabila
pegawai tidak disipilin, mereka
akan rugi. Karena, kata dia, saat
rapat dengan DPRD beberapa
waktu lalu, akan diterapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
di tahun 2022 mendatang. “Termasuk juga dibahas di DPRD,
bahwa tahun 2022 akan diterapkan TPP. Kalau itu ada, maka PNS
sendiri yang dirugikan apabila
tidak disipilin,” tegasnya.

PP 94/2021, salah satunya mengatur kedisiplinan PNS masuk
kerja dan juga jam kerja. Pelanggaran atas kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4 huruf (f )
dapat dikenakan tiga tingkatan
hukuman disiplin. Yakni teguran
lisan bagi PNS yang tidak masuk
kerja atau bolos tanpa alasan
yang sah secara kumulatif selama
tiga hari kerja dalam satu tahun.
Teguran tertulis bagi PNS yang
tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah secara kumulatif selama
4-6 hari kerja dalam satu tahun,
dan pernyataan tidak puas secara
tertulis bagi PNS yang tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 7-10 hari kerja
dalam satu tahun. (red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *