SIDRAP – Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Dulu Selatan 1menggelar sidang perdana perkara kewarisan Nomor 385/Pdt.G/2026/PA.Sidrap pada Kamis (9/7/2026). Sidang yang dipimpin tiga majelis hakim itu ditunda setelah hanya tiga dari sembilan tergugat yang memenuhi panggilan persidangan.
Perkara kewarisan tersebut diajukan oleh Jabir Mello melalui kuasa hukumnya Herwandi dengan 9 tergugat masing-masing Kasmawati binti Husain, Sulaiman bin Husain, Ratna binti Husain, Itini, Muliyani S. binti Suardi, A. Syahruddin, S.H., Jamil Hasyim Rusli, Fatma, S.H., dan Kartini.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota serta panitera.
Saat persidangan dibuka sekitar pukul 14.00 wita, pihak penggugat belum hadir sehingga majelis hakim memutuskan menskors sidang sekitar 10 menit sambil menunggu pihak penggugat.
“Karena pihak penggugat belum hadir, maka sidang kita skors sementara sambil menunggu pihak penggugat. Waktunya sampai sidang selesai,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Beberapa saat kemudian, kuasa hukum penggugat tiba sehingga persidangan kembali dilanjutkan. Dalam persidangan tersebut juga hadir Mustari yang mengaku sebagai pihak pemohon intervensi.
Agenda sidang perdana hanya membahas mekanisme pemanggilan para pihak. Dari sembilan tergugat yang tercantum dalam perkara, hanya Jamil Hasyim Rusli, Muliyani S. binti Suardi, dan Fatma, S.H. yang hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Karena belum seluruh pihak hadir, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 30 Juli 2026.
Salah seorang tergugat, Jamil Hasyim Rusli, mengatakan perkara kewarisan tersebut masih berkaitan dengan sengketa lahan seluas ±33.798 meter persegi di Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang yang sebelumnya telah diputus dan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada April 2026.
Menurutnya, sejumlah nama yang tercantum dalam perkara kewarisan sama dengan para pihak dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Meski demikian, keterkaitan langsung antara kedua perkara tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari para pihak maupun majelis hakim dalam persidangan selanjutnya.
Sidang lanjutan pada 30 Juli mendatang diharapkan dapat dihadiri seluruh pihak yang berperkara sehingga agenda pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.(*)