Beranda » Unit Resmob Polres Parepare Gagalkan Aksi Copet di Keramaian Pengantar Jemaah Haji

Unit Resmob Polres Parepare Gagalkan Aksi Copet di Keramaian Pengantar Jemaah Haji

Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL – Aksi pencurian yang terjadi di tengah kerumunan pengantar jemaah haji di halaman Masjid Islamic Center, Kota Parepare, berhasil digagalkan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare. Dua pelaku, masing-masing berinisial A (38), seorang perempuan, dan R (39), seorang pria, keduanya berasal dari Panakukkang, Kota Makassar, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki hubungan kekerabatan dekat. “Keduanya masih saudara sepupu,” jelasnya saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Parepare, Jumat (16/5/2025).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam (14/5/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Korban bernama Masnawati DG. Ke’nang (48), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Gowa, sedang berada dalam kerumunan massa saat mengantar keluarganya yang hendak berangkat ke Tanah Suci.

Tanpa disadari, handphone milik korban yang disimpan dalam tas selempang raib dicuri. Barang yang hilang adalah sebuah ponsel Vivo V20 SE warna biru dengan dua nomor IMEI, menyebabkan kerugian sekitar Rp3.820.000.

Unit Resmob yang telah bersiaga di lokasi mencurigai gerak-gerik dua orang pelaku yang sedang beraksi di tengah keramaian. Petugas segera melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku memanfaatkan situasi berdesakan saat pengantar jemaah berkumpul. Terduga A bertindak sebagai eksekutor yang mengambil barang dari tas korban, lalu menyerahkan kepada R yang berada tak jauh dari lokasi,” jelas Agus.

Dalam pemeriksaan, A mengakui perbuatannya. Ia bersama R sengaja datang dari Makassar ke Parepare dengan niat melakukan aksi pencurian terhadap barang bawaan para pengantar jemaah. Aksi mereka diketahui telah direncanakan sejak dari Makassar.

Kini, kedua pelaku diamankan di Rutan Polres Parepare. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V20 SE warna biru, satu tas selempang hitam, dan satu tas kecil warna merah. Keduanya telah resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berada di keramaian. “Tetap waspada, jaga dengan baik barang bawaan sendiri, karena pencurian bisa terjadi kapan dan di mana saja,” pesannya.