Beranda » Tim Penertiban Aset Pemprov Sulsel Dihadang Ahli Waris di Lambau Sidrap

Tim Penertiban Aset Pemprov Sulsel Dihadang Ahli Waris di Lambau Sidrap

Bagikan

SIDRAP — Tim Penertiban Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dihadang oleh pihak ahli waris saat melakukan upaya penertiban lahan di wilayah Lambau, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Selasa (28/4/2026).

Penolakan datang dari ahli waris almarhum Andi Pakeng yang mengklaim lahan tersebut merupakan milik keluarga mereka sejak lama. Salah satu ahli waris, Andi Fatmawati, menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 10 hektare itu telah dimiliki orang tuanya sejak tahun 1937.

“Bukti kepemilikan lahan ini sudah ada sejak 1937 dan masih tersimpan rapi, termasuk dokumen pembayaran Iuran Pendapatan Daerah (Ipeda) tahun 1981,” ujarnya di lokasi.

Ia mempertanyakan klaim kepemilikan dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap lahan tersebut. Menurutnya, sertifikat yang dimiliki pemerintah provinsi diduga cacat prosedur.

“Penerbitan sertifikat itu terjadi sekitar tahun 1990-an, namun dokumen pengantar dari kelurahan tidak menggunakan kop surat resmi dan tidak mencantumkan NIP pejabat terkait,” jelasnya.

Andi Fatmawati juga menduga bahwa lahan berupa areal persawahan itu sebelumnya hanya dipinjam pakai oleh pihak pemerintah provinsi puluhan tahun lalu, namun kini diklaim sebagai aset milik pemerintah.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Herwandy Baharuddin, menyampaikan bahwa perkara sengketa lahan tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Sidrap.

“Proses hukum masih berjalan, sehingga belum ada dasar bagi pihak mana pun untuk melakukan penertiban sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Mauliadi Bin Rauf, menyatakan bahwa pihaknya memiliki sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut.

“Kami memiliki sertifikat yang sah, dan sampai saat ini belum pernah dibatalkan oleh pengadilan mana pun,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selama sertifikat tersebut masih berlaku secara hukum, maka lahan tersebut tetap menjadi aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Situasi di lokasi sempat memanas akibat perbedaan klaim kepemilikan, namun tidak terjadi bentrokan fisik. Sengketa lahan ini kini menunggu kepastian hukum melalui proses persidangan yang tengah berlangsung.(*)