Terungkap, Jukir Biang Kebocoran PAD Parkir di Parepare, Ini Faktanya

PAREPOS.CO.ID, PAREPARE — Setelah menjadi polemik selama ini di Kota Parepare. Akhirnya terungkap jika penyebab bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perparkiran berasal dari para juru parkir (Jukir). Hal itu menyusul temuan UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan saat melakukan uji petik terhadap sejumlah jukir.

Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare, Aryun Handayana mengungkapkan, kebocoran PAD parkir disebabkan ulah para jukir. Bagaimana tidak, faktanya berdasarkan target harian, jukir hanya menyetor ke Dishub sekira Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per hari. Namun saat diuji petik, penghasilan jukir mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari. Bagaimana tidak bocor?

Penghasilan jukir tidak seimbang dengan uang yang disetor setiap harinya. Ini masalahnya karena target harian itu masih ketetapan pejabat sebelumnya. ” Ini telah berjalan sudah 5 tahun,” ungkap Aryun saat ditemui, Minggu 18 Oktober.

Pihaknya baru memulai uji petik terhadap jukir lantaran lahan parkir sepi saat pandemi COVID-19. “Saya baru menjabat pada 1 Januari 2020. Baru dua bulan saya menjabat, terus pandemi COVID-19. Jadi kita belum lakukan uji petik karena lahan parkir mulai sepi. Ini saja masih pandemi COVID-19, penghasilan parkir lumayan banyak. Apalagi kalau ekonomi sudah normal,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mulai menetapkan target harian untuk para jukir. Kata dia, targetnya bervariasi mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Tergantung rata-rata tingkat keramaian kendaraan. “Jadi tidak ada lagi target harian Rp10 ribu atau Rp15 ribu. Targetnya kita naikkan agar penghasilan jukir seimbang dengan yang mereka setor ke Dishub,”tegasnya.

Karena itu, kata dia, untuk menghindari kebocoran maka jukir diberikan perjanjian kerja (MoU). Tujuannya agar jukir bekerja optimal dan terikat. “MoU itu berisikan target hasil uji petik, kelengkapan jukir. Pelayanan jukir terhadap pengguna jasa parkir. Jukir tak boleh menarik parkir untuk kendaraan plat merah,”katanya.

” Jukir tak boleh menyerahterimakan kepada orang lain, apalagi di bawah umur. Jukir wajib memakai rompi, kartu Identitas serta memberikan retribusi kepada pengguna jasa. Kepala UPTD wajib menghentikan jukir bila tak mencapai target selama 3 kali berturut-turut. Serta segala bentuk kehilangan di lokasi perparkiran menjadi tanggungjawab jukir,” pungkasnya.

Terpisah, Kadishub Parepare, Iskandar Nusu mengapresiasi upaya UPTD Perparkiran melakukan uji petik. “Kami harap melalui uji petik itu PAD parkir bisa lebih meningkat,” singkat Iskandar.

UPTD Perparkiran Dishub Parepare sudah tiga hari melakukan uji petik terhadap jukir pada 7 titik parkir. Diperkirakan, uji petik dirampungkan selama sebulan. Sebagai informasi, ada 80 titik lahan parkir resmi di Parepare dengan jumlah jukir sebanyak 120 orang yang bertugas.(ami/A)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *