VOICESULSEL — Satu persatu pejabat aktif Pemerintah Kota Parepare ditahan oleh Kejaksaan Negeri Parepare. Penahanan ini imbas dari pusaran kasus korupsi dana dinas kesehatan sebesar Rp 6,3 miliar yang bergulir sejak tahun 2019.
Adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Parepare Inisial J dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan, Senin Sore 10 Oktober.
Bersama tersangka J, mantan pejabat Pemkot Parepare inisial Z juga ditahan dan dibawa menggunakan mobil berwarna hijau ciri khas tahanan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Parepare, Didi Hariyono menuturkan, penyerahan dua tersangka tindak pidana korupsi masuk tahap dua. Kata Didi, tim jaksa melakukan penahanan kepada keduanya di Lapas Parepare. “Penahanan selama 20 hari, tapi sesegera mungkin dilimpah,” tegasnya.
Kedua tersangka sebelumnya diduga turut terlibat dalam pusaran kasus korupsi dana dinkes yang telah menjerat mantan Kadis Kesehatan Kota Parepare, dr Yamin.
Kasus ini masih terus bergulir hingga kini. Beberapa nama yang diduga turut terlibat dalam pusaran uang panas itu tersebut dalam amar putusan Mahkamah Agung No.2299 K/Pid.sus/2020 yang menyebutkan 7 nama dalam pusaran korupsi dana Dinkes dimana 2 diantara sudah jadi tersangka dan ditahan kejaksaan.
Adapun nama-nama tersebut seperti Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Kepala Satpol PP Parepare, Muhammad Anzar, Kabag Umum Setdako Parepare, Darwis Sani dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Parepare Firdaus Djollong yang saat ini menjabat sebagai Direktur PAM Tirta Karajae Parepare, serta pengusaha asal Papua bernama Hamzah.(*)