PAREPARE, VOICE SULSEL — Kabar gembira bagi para profesional yang ingin meraih gelar sarjana. Kini Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Kota Parepare baru saja menerima sertifikat progam rekognisi pembelajaran lampau (RPL) Type A dari Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara.
Kepala LLDIKTI, DR Drs Andi Lukman MSi menyerahkan langsung sertifikat tersebut yang diterima Rektor Institut Andi Sapada, DR Bachtiar Tijjang di Kampus Institut Andi Sapada Parepare, Jumat malam 2 Juni 2023.
Dengan adanya sertifikat tersebut mengantar Institut Andi Sapada menjadi satu-satunya kampus di Ajattapareng sebagai penerima RPL khusus untuk Progam studi Ilmu Hukum dan Managemen.
Menurut Rektor Institut Andi Sapada, Bachtiar Tijjang, Progam RPL mulai dibuka pada pembukaan semester dan pendaftaran langsung dibuka Senin pekan depan. Ia menyebut, mahasiswa pendaftar jalur RPL sudah mulai kuliah pada bulan September mendatang. “Jadi sudah dibuka pendaftaran mulai Senin pekan depan dan proses perkuliahan dimulai September mendatang,” katanya.
Menurut Bachtiar, program kuliah jalur RPL hanya melalui proses kuliah maksimal 2 tahun dengan mewajibkan mengikuti mahasiswa mengikuti mata kuliah metode penelitian, KKN dan skripsi.
“Ini persyaratan utamanya dan proses kuliah tetap gabung sama mahasiswa reguler dan identik dengan mahasiswa pindahan, cuma kalau pindahan ada mata kuliah dari PT lain yang disetarakan dengan mata kuliah yang ada disini, kalau RPL ini pengalaman kerja yang disetarakan,” terangnya.
Dengan adanya sertifikat RPL dari pemerintah di kampus tersebut menjadi momentum bersejarah, sebab hal itu tidak dilalui dengan mudah karena persyaratan prodi harus harus terakreditasi dengan baik sekali. “Terima kasih kepada pemerintah karena karena kampus kami dipercaya, kami tentu akan membuat kampus IAS semakin bekerja maksimal dengan kepercayaan yang diberikan,” tandasnya.
Program jalur RPL sendirian dikhususkan bagi para pekerja seperti pegawai pemerintah maupun swasta, dimana pengalaman kerja mereka yang disetarakan (rekognisi) dengan mata kuliah atau satuan kredit semester (SKS) melalui assessment dari kampus untuk mengukur pengalaman kerja mahasiswa kelas pekerja yang disetarakan dengan mata kuliah di kampus.
“Jadi kalau di assessment pengalaman kerjanya sudah mencapai 100 SKS, maka tinggal 40 SKS lagi yang dibutuhkan untuk menjadi sarjana,” kata Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara, DR Drs Andi Lukman MSi.(ak)