Beranda » Taufan Pawe Diminta Perbanyak Istigfar dan Berdoa

Taufan Pawe Diminta Perbanyak Istigfar dan Berdoa

Bagikan

PAREPARE — Mantan Walikota Parepare, Taufan Pawe lagi-lagi menuai sorotan tajam warga. TP disorot lantaran pernyataan seorang warga bernama Husain Al Mahdalil, dimana jenazah tantenya batal disalatkan di masjid Terapung karena tidak mendapatkan izin pengurus mesjid.

Husain menjelaskan, pihak keluarganya sempat berkoordinasi kepada Wakil Ketua I Bidang Idarah Masjid Terapung BJ Habibie, Muhammad Anzar. Namun permintaannya untuk menggelar salat jenazah tidak diakomodir.

Husain tidak merinci alasan pasti di balik penolakan tersebut. Namun dia menyebut Anzar saat itu hanya menyampaikan jika perizinannya melalui Ketua Umum Pengurus Masjid Terapung BJ Habibie Parepare, Taufan Pawe.

“Alasannya katanya tidak mendapat restu dari Taufan Pawe,” kata Husain.

Kabar ini lalu berkembang sampai ke Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Parepare dengan Forum Masyarakat Bahagia. Namun RDP tersebut tidak dihadiri pengurus mesjid terapung yang sedianya dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.

Taufan Pawe : Itu Fitnah

Ketua Umum Pengurus Masjid Terapung BJ Habibie Taufan Pawe menegaskan, jika dirinya tidak pernah melarang jika ada warga yang ingin menyalatkan jenazah di Masjid Terapung BJ Habibie.

“Astagfirullahaladzim. Saya tidak pernah mengatakan pelarangan salat jenazah di Masjid Terapung. Ini fitnah yang akan kalian pertanggungjawaban kelak dihadapan Allah SWT,” kata Taufan Pawe dalam rilis resminya.

Mantan Wali Kota Parepare dua periode ini menjelaskan, pembangunan Masjid Terapung Bj Habibie diperuntuhkan tidak hanya sebagai tempat menunaikan ibadah salat, tetapi juga dapat digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat.

“Masjid Terapung dibangun untuk mempermudah segala kebutuhan seluruh umat. Apalagi kalau salat jenazah, tidak mungkin ada penolakan,” ungkapnya.

Taufan Pawe mengungkapkan, saat menjabat Wali Kota Parepare, pembangunan keumatan merupakan prioritas utamannya. Bahkan gajinya selama menjabat kepala daerah tidak pernah ia terima dan diberikan sepenuhnya untuk pembangunan keumatan.

“Jadi ini merupakan fitnah untuk menjatuhkan figur saya demi kepentingan politik. Tapi masyarakat Kota Parepare kenal saya. Tidak mungkin saya seperti itu,” pungkasnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Yusuf Lapanna turut berkomenetar. Yusuf meminta agar pengurus Masjid Terapung jangan cuma bisa berkomentar diluar. “Maka ada baiknya hadir di RDP menjelaskan didepan umat, kalau memang tidak pernah pengurus melarang jama’ah salat jenazah di Masjid Terapung,” tegasnya.

Yusuf menjelaskan, banyak hal yang patut dicurigai dari pengurusan jamaah masjid terapung. Mulai dari persoalan pembangunan 2 menara yang tidak tuntas, sumbangan yang tidak transparan dan kepengurusan yang amburadul.

“Dimana banyak pengurus tidak mengetahui dirinya jadi pengurus inti di Masjid Terapung. Kemudian, apa dasar Walikota saat mengangkat dirinya ? Dan SK itu keuar atas nama Walikota, apa dasarnya? Masih banyak persoalan yang harus dijelaskan oleh pengurus masjid terapung,” imbuhnya.

Maka, lanjut legislator Gerindra tersebut, ada baiknya jangan cuma membantah bahwa ini fitnah. Akan tetapi tidak berani hadir di RDP Komisi II.

“Klarifikasi semua kecurigaan jama’ah dan masyarakat atas apa yang dilakukan pengurus. Maka datanglah di RDP,” ujarnya.

“Saya sendiri mengalami begitu rumitnya meminta ijin untuk menggunakan mesjid terapung, padahal surat saya sudah tembusan ke Walikota dan Kabag Kesra. Tapi pengurus kurang respon karena memang segala ijin itu semua ada ditangan ketua umum dan harian,” tambahnya.

Padahal, kata Yusuf Lapanna, dirinya yang datang sendiri membawa surat itu dan telah didisposisi dari Pak Asisten. Akan tetapi masih tidak berani.

”Tunggu katanya dari pak Ketua,” katanya.

Yusuf menegaskan ini salah satu indikator bahwa masjid seakan-akan milik pribadi.” Sadar dong itu bukan uangmu yang dipake bangun, Masjid terapung, ini dibangun menggunakan uang rakyat,” tutupnya.

Somasi Penjabat Walikota Parepare

Bukan hanya soal mesjid terapung, Ketua DPD Golkar Sulsel itu juga disorot atas somasi yang dilayangkannya kepada Penjabat Walikota Parepare, Akbar Ali.

Kali ini Ketua Forum Peduli Umat (FPU) Kota Parepare, HA Rahman Saleh meminta agar Taufan Pawe memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Salah satunya agar tidak terlalu ikut campur lagi di pemerintahan pasca menjabat sebagai Wali Kota Parepare dua periode.

Penegasan tersebut disampaikan Rahman Saleh menyikapi somasi yang dilayangkan TP kepada Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali gegara mencabut hukuman disiplin mantan Sekda Parepare Iwan Asaad.

”Sebaiknya pak Taufan tidak mengurusi persoalan pemerintahan lagi, urusi saja politik bukan kebijakan maupun program pemerintah,” tegasnya.

Hal ini, kata Rahman Saleh, merupakan bentuk dari sikapnya selama menjabat yang masih sulit diubah, suka ngatur-ngatur dan itu bukan sikap dan sifat negarawan. Maka ada baiknya, sebagai mantan pejabat untuk dapat merubah sikap, terlebih dibulan suci ramadan.

”Warga Parepare sudah paham atas apa yang dilakukannya selama ini. Jika diteruskan, kekhawatiran ada kepentingan tertentu yang berusaha diamankan oleh Taufan Pawe. Terlebih menjelang Pilkada di Parepare,” ungkapnya.

Rahman mengaku, apa yang disuarakannya soal somasi itu akan menguatkan dugaan jangan-jangan dalam rangka untuk menyelamatkan diri, menyelamatkan keluarga serta menyelamatkan kepentingannya menghadapi Pilkada 2024.

“Banyak pejabat selama dirinya menjabat terlibat masalah hukum. Ada baiknya dibulan ramadan, Taufan Pawe perbanyak istigfar dan berdoa,”imbuhnya.

Sebelumnya Mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP) melayangkan somasi kepada Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali gegara mencabut hukuman disiplin mantan Sekda Parepare Iwan Asaad.

TP menilai kebijakan Akbar Ali tersebut cacat administrasi.

“Surat somasi sudah kita layangkan. Sepertinya Pj Wali Kota Parepare ingin bermain,” ungkap kuasa hukum TP, Hasnan Hasbi dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024), dikutip dari detik.

Pencabutan sanksi disiplin terhadap Iwan Asaad itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tertanggal 29 Nopember 2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 itu, dinilai cacat administrasi.

“Kami menduga, Pj (Akbar Ali) mencabut hukuman disiplin untuk menjadikan Iwan Assad Inspektur Daerah, karena sudah lolos di lelang jabatan. Padahal itu cacat administrasi. Itu fatal sekali,” tambahnya.

Hasnan menyebut, Iwan Asaad dijatuhi sanksi penurunan pangkat saat TP masih menjabat wali kota Parepare. Dia menilai, Akbar Ali tidak bisa serta merta mencabut keputusan itu.

Menurut dia, hukuman disiplin itu bisa dicabut jika dalam penerapannya terdapat cacat wewenang, prosedur dan substansi. Hal ini mengacu pada Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Sementara hukuman disiplin itu sudah sesuai peraturan tentang disiplin PNS. Taufan Pawe saat itu wali kota Parepare memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang menghukum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin,” jelas Hasnan.

Hasnan menjelaskan, sanksi diberikan kepada Iwan Asaad karena diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Parepare saat itu. Iwan dituding melakukan perjalanan dinas tanpa izin wali kota dan menggunakan akun wali kota Parepare dalam Sistem Informasi E-Kinerja untuk melakukan penilaian terhadap dirinya sendiri.

“Ini yang paling parah, Iwan Assad menggunakan akun dengan menggunakan username NIP dan Password pribadi Taufan Pawe untuk melakukan penilaian sendiri untuk kepentingan pribadi. Inikan sifat korupsi dan melanggar Undang-undang informasi dan transaksi Elektronik (ITE),” paparnya.(*)