Beranda ยป Tak Cukup Uang, Alasan Pemkot Parepare Belum Bayarkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Tak Cukup Uang, Alasan Pemkot Parepare Belum Bayarkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Bagikan

VOICE SULSEL — Guru serifikasi dan non sertifikasi harus bersabar. Sebab pembayaran tunjangan yang telah berjalan 11 bulan belum bisa dilakukan. Alasannya, uang di kas daerah untuk pembayaran itu tidak cukup.

Sehingga, Badan Keuangan Daerah Parepare belum mencairkan tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi guru tersebut

Besaran anggaran yang harus disiapkan untuk membayar semua tunjangan guru itu mencapai Rp11 miliar. Namun, dana di kas daerah hanya Rp6 miliar, dan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
Plt Kepala BKD Parepare, Agussalim mengatakan, sudah ada dana yang disiapkan, tetapi belum tersalurkan dan menjadi Silpa. Sebab belum cukup untuk dibayarkan kepada semua guru.

“Kita menunggu kucuran dana dari Kementerian Keuangan. Jika sudah ada, langsung dibayarkan,” janjinya saat dihubungi, Kamis 10 November seperti dikutip dari Harian Parepos.

Untuk itu, pihaknya belum bisa membayarkan tunjangan sertifikasi guru dan non sertifaksi karena uangnya belum masuk. Bahkan, belum mengetahui kapan uang itu akan tersalurkan.
“Mudah-mudahan minggu ini uangnya sudah masuk. Sehingga kita bisa cepat mencairkan. Itu adalah haknya para guru,” jelasnya.

Menurut Agussalim, pihaknya masih menunggu kucuran Rp5 miliar. Yang biasanya cair pertriwulan. Ia juga mengharapkan para guru untuk tetap bersabar, sambil menunggu kucuran dana.
Sebelumnya, Kepala Bidang Peningkatan Guru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Paisal mengatakan, pencairan tunjangan guru non sertifikasi sudah ada SK Wali Kota dan sementara dalam proses.

Paisal menjelaskan, anggaran tunjangan guru non sertifikasi sudah lama berada di kas daerah, namun belum bisa dicairkan. Itu, karena sebelumnya belum adanya SK Wali Kota.

Ia menambahkan, untuk guru non sertifikasi di Kota Parepare ada 164. Itu berdasarkan data Dapodik. Untuk tunjangan Rp250 per bulan. Ini cair setiap triwulan. Namun belum dibayarkan hingga triwulan keempat.

“Tunjangan guru non sertifikasi itu seharusnya per tiga bulan dibayarkan. Namun, ada benturan aturan dengan Bagian Hukum sehingga tunjangan belum dicairkan,” tandasnya. (*)