Beranda » Selundupkan 80 Kg Sabu, Dua Pria Asal Balikpapan Diserahkan ke Kejari Parepare

Selundupkan 80 Kg Sabu, Dua Pria Asal Balikpapan Diserahkan ke Kejari Parepare

Dua Tersangka Penyelundup 80 Kg Sabu Diserahkan ke Kejari Parepare Dua Tersangka Penyelundup 80 Kg Sabu Diserahkan ke Kejari Parepare
Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL – Kejaksaan Negeri Kota Parepare menerima limpahan kasus penyelundupan 80 kg narkotika jenis sabu yang ditangkap Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Satgas NIC dan Bea Cukai di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025) lalu.

Dua pria asal Balikpapan yang ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 80,0015 kilogram bruto itu kini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare untuk memasuki tahap penuntutan.

Hal tersebut terlihat, Kamis 4 Desember 2025. Dimana kedua tersangka masing-masing bernama Muhammad Alwi (54), sopir asal Balikpapan Barat, dan Buhori B (37), wiraswasta asal Balikpapan Barat di serahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare.

Keduanya kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Penangkapan kedua tersangka dan barang bukti sabu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Informasi tersebut diterima pada Senin dini hari sekitar pukul 01.45 WITA.

Tim gabungan yang telah berada di Parepare sejak 27 Juli 2025 melakukan pemantauan intensif di lokasi. Polisi kemudian melihat mobil Suzuki Carry dengan tiga orang di dalamnya. Dua di antaranya turun dan berpindah ke mobil Mitsubishi Triton double cabin warna putih.

Gerak-gerik mencurigakan tersebut membuat tim langsung melakukan pengejaran dan pengamanan. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 80 bungkus kemasan teh Guanyinwang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 80.000 gram serta 1 plastik klip sabu 1,5 gram.

Barang bukti lain yang disita meliputi:

1 unit Mitsubishi Triton putih nopol DD 1625 XAM

1 unit HP Infinix milik Muhammad Alwi

1 unit HP Vivo Y02 milik Buhori B

Uang tunai Rp20 juta

Tes kit narkotika yang dilakukan di lokasi memastikan bahwa barang tersebut positif sabu.

Proses Penyelidikan Berdasarkan Sprin Tugas

Kasus ini merupakan hasil penyelidikan tim gabungan berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor Sprin/213/VII/2025/Dittipidnarkoba tertanggal 24 Juli 2025. Tim sebelumnya telah melakukan analisis dan evaluasi (anev) teknis penyelidikan di Jakarta pada 25 Juli, sebelum diterjunkan ke Parepare.

Setelah penangkapan, pelapor selaku anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membuat laporan resmi dengan nomor LP/A/83/VIII/2025/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni:

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
subsidair

Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti melebihi batas 5 gram yang tergolong kategori pengedar besar.

Identitas Tersangka

1. Muhammad Alwi
Umur: 54 tahun
TTL: Barru, 2 Mei 1971
Pekerjaan: Sopir
Alamat: Jl. Letjen Suprapto No. 43, Balikpapan Barat
Reg. Tahanan: RT-106/12/2025

2. Buhori B
Umur: 37 tahun
TTL: Ujung Pandang, 5 Agustus 1988
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. 21 Januari No. 2, Balikpapan Barat
Reg. Tahanan: RT-107/12/2025.(*)