PAREPARE VOICESULSEL — Pemerintah kota Parepare melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan Surat Ijin Operasional Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) KH Ahmad Dahlan Kota Parepare.
Surat tersebut terbit dengan nomor Sk No.1/SD/DPM-PTSP/1/2024 pada Rabu, 3 Januari 2024, setelah memenuhi syarat administrasi tahap dan verifikasi faktual baik oleh Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare.
Prosesi Serah terima Surat Ijin Operasional dilakukan para Jumat, tgl 5 Januari 2024 oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Hj.St Rahmah Amir dan diterima langsung oleh Kepala Sekolah SDIT KH Ahmad Dahlan Saiful, S.Sos di Kantor Mall Pelayan Publik Kota Parepare.
Kepala Dinas DPMPTSP, St Rahmah Amir, menyampaikan selamat atas terbitnya ijin operasional SDIT KH Ahmad Dahlan sekaligus menjadi bukti legalitas pengelolaan sekolah yang terdaftar dan telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah..”Semoga sukses selalu,” katanya
Kepala SDIT KH Ahmad Dahlan Kota Parepare, Saiful, S.Sos menuturkan ungkapan terima kasih yang mendalam atas support pemerintah kota Parepare karena telah memberikan pengakuan resmi kepada SDIT KH Ahmad Dahlan dengan adanya ijin operasional ini.
“Insya Allah menjadi amanah buat kami untuk mengelola sekolah ini dengan baik, dan profesional dengan keunggulan khusus di bidang penghafalan al Qur’an dan pembinaan keagamaan,” ungkap Syaiful.
Ijin operasional tersebut katanya sekaligus menginformasikan kepada orang tua dan calon orang tua peserta didik untuk tidak khawatir dengan legalitas sekolah Tahfidz binaan Muhammadiyah itu.(*)
